
Buron 9 Bulan, Pelaku Tawuran yang Menewaskan Seorang Warga Menyerahkan Diri
Belawan(harianSIB.com)Setelah buron sembilan bulan, I alias Ifan Jengkol (38) warga Belawan, terdua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan
"Adanya video viral di media sosial dengan narasi setor Rp190 juta per bulan oleh bandar narkoba Endar Muda Siregar yang menyebut siap membuka keterlibatan oknum petugas di Polres Labuhanbatu, Polda belum menemukan bukti yang konkret," ujar Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kabid Propam Kombes Pol Bambang Tertianto, di Mapolda Sumut," Senin (10/3/2025) sore.
Baca Juga:
Pinem mengatakan, Polda Sumut telah memeriksa untuk menindaklanjuti pernyataan dan keterangan tersangka tindak pidana narkoba atas nama Endar Muda Siregar, yang menyebutkan telah memberikan setoran uang Rp190 juta perbulan tersebut.
Tim Paminal Bid Propam Polda Sumut, katanya, melakukan proses penyelidikan terhada Endar dan saksi saksi dengan hasil tidak ada saksi dan bukti transaksi perbankan.
Baca Juga:
"Berdasarkan keterangan sepihak bahwa setoran uang atau konsorsium kepada pihak Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bukan Rp190 juta bulan akan tetapi untuk bulan Maret 2024 adalah Rp80 juta dan untuk bulan April 2024, Rp158 juta diserahkan diduga melalui anggota Opsnal Satresnarkoba atas nama Aiptu Riswan Siregar," jelasnya.
Pinem melanjutkan, personel Polres Labuanbatu khususnya Satrenarkoba juga membantah keterangan dari tersangka Endar.
Selanjutnya, Khairul Arifin alias DK tersangka yang dipersangkakan dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan Endar yang videonya viral tanggal 3 Maret 2025 ketika diperiksa oleh Tim Paminal beralasan akan beri bukti menunggu proses sidang ataupun melihat situasi.
"'DK akan menyebutkan bukti-bukti di persidangan," imbuhnya.
Disebutnya, ditemukan fakta adanya hubungan pertemanan antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar.
"Untuk kepentingan pribadi, Endar pernah membantu Aiptu Riswan Siregar dengan memberikan uang gaji tukang yang memperbaiki usaha doorsmeer Aptu Riswan sejumlah Rp600.000 dan Rp900.000 per minggu. Dengan keterkaitan ini, Aiptu Riswan akan diproses," tandasnya sembari menyebut Tim Paminal masih terus mencari bukti baru. (*)
Belawan(harianSIB.com)Setelah buron sembilan bulan, I alias Ifan Jengkol (38) warga Belawan, terdua pelaku penganiayaan yang mengakibatkan
Solo(harianSIB.com)Hakim Pengadilan Negeri Solo menunda sidang perdana perkara gugatan wanprestasi mobil Esemka. Alasannya, pihak tergugat d
Jakarta(harianSIB.com)Kementerian Pekerjaan Umum (PU) buka suara soal pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jakarta(harianSIB.com)Pemerintah dinilai masih tebang pilih kepada organisasi masyarakat (ormas) yang kerap membuat onar dan meresahkan masy