Ia mengimbau kepada produsen untuk memanfaatkan jalur distribusi lewat BUMN Pangan, karena kontrolnya lebih mudah dan ketat serta distribusinya melalui jaringan PT POS sehingga sampai ke daerah daerah dan pendistribusian juga jauh lebih merata. Dan kepada pengecer dan masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke
KPPU untuk ditelusuri, jika terjadi persaingan usaha akan ditangani, jika pelanggaran
perdagangan akan dikoordinasikan.
Sementara itu, Warti seorang pedagang sembako di Jalan Seksama Simpang Limun Medan yang menjual minyak goreng Minyakita kemasan botol plastik ukuran 1 liter, tidak mengetahui pasti, apakah isinya itu pas 1 liter atau tidak, ia mengatakan hanya sebatas menjual saja. Namun untuk kemasan plastik isi ulang ukuran 1 liter, dijamin isinya pas.
Ia juga mengatakan, belum ada masyarakat yang komplain terkait isi minyak goreng Minyakita kemasan botol plastik isi 1 liter dengan harga Rp 16.500.(**).
Baca Juga: