Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025
Diduga Lakukan Jual Beli Kios dengan Tidak Benar

Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Kejaksaan Periksa PUD Pasar

Horas Pasaribu - Selasa, 11 Maret 2025 22:07 WIB
487 view
Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Kejaksaan Periksa PUD Pasar
Foto: Dok/Komisi 3 DPRD Medan
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo TR Pardede memimpin Rapat Dengar Pendapat, Selasa (12/3/2025) di ruang Rapat Banmus.
Medan (harianSIB.com)

Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan Kejaksaan memeriksa manajemen PUD Pasar, karena diduga melakukan jual beli kios dengan prosedur yang tidak benar.

Rekomendasi tersebut disampaikan Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 3 dengan pedagang Pasar Kampung Lalang, Pusat Pasar dan PUD Pasar, Selasa (11/3/2025), di Ruang Rapat Banmus DPRD Medan.

Baca Juga:

Selain itu, PUD Pasar sebagai BUMD milik Pemko Medan tidak mengelola sepenuhnya usaha di bawah nauangan PUD Pasar. Misalnya untuk jaga malam, kebersihan, parkir dan pengelolaan toilet justru dikelola pihak ketiga. Padahal itu bisa dikelola sendiri apalagi karyawan PUID Pasar tergolong "gemuk", tapi usaha-usahanya dipihak-ketigakan.

"Komisi 3 DPRD Medan merekomendasikan agar Kejaksaaan memeriksa PUD Pasar, karena kami mensinyalir banyak permasalahan keuangan dan dugaan penyimpangan di PUD Pasar, untuk itu Kejaksaan untuk memeriksa," kata David.

Baca Juga:

Rekomendasi berikutnya adalah, DPRD Medan akan membuat Pansus PUD Pasar untuk mengetahui kenapa 53 pasar milik Pemko tidak bisa dikelola dengan baik. Padahal Pemko hanya menargetkan Rp400 juta per tahun Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari PUD Pasar, tapi itu bisa tidak terpenuhi.

Pada RDP tersebut, pedagang pasar Kampung Lalang mengadukan bahwa mereka sudah 6 bulan tidak bisa berjualan. Pasalnya, PUD Pasar ketika dipimpin Rusdi Sinuraya, menetapkan zoning pasar di lantai 1 untuk jualan pakaian, sedangkan lantai 2 jualan perhiasan atau toko emas.

Tapi di kepemimpinan PUD Pasar sekarang, lantai 2 jadi berjualan macam-macam, ada juga jualan sepatu. Lalu mereka yang di lantai 1 dipindahkan ke lantai 2, tentu mereka menolak, sementara lantai 1 kosong. Mereka menolak, berjualan di lantai 2 karena tidak ada orang membeli, sudah 6 bulan mereka tidak berjualan.

Mendengar keluhan pedagang tersebut, Komisi 3 juga merekomendasikan agar pedagang Pasar Kampung Lalang diperbolehkan berjualan kembali dan tunggakan iuran supaya diputihkan.

DPRD juga merekomendasikan agar pemko membangun Pos Pemadam Kebakaran di Pusat Pasar, karena selama 2024 sudah ada 3 kali Pusat Pasar mengalami kebakaran, belasan toko ludes terbakar.

"Kami juga meminta agar setiap usaha-usaha di bawah naungan PUD Pasar tidak boleh lagi dikelola pihak ketiga. Harus dikelola sendiri agar penghasilan PUD Pasar lebih maksimal," tegas David.

RDP dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede, didampingi Sekretaris David Roni Ganda Sinaga. Turut hadir anggota Komisi 3 lainnya seperti, Godfried Effendi Lubis, H Doli Indra Rangkuti, Faisal Arbie, Dodi Robert Simangunsong, dan Eko Aprianta Sitepu.

Jajaran PUD Pasar Medan yang hadir, Direktur Operasional Ismail Pardede, Direktur Keuangan Fernando Napitupulu, beserta jajajarannya. Pihak Manajemen PUD Pasar tidak berkomentar tentang rekomendasi Komisi 3 DPRD Medan tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru