Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pringgan, Pastikan Volume Sesuai Standar

Tumpal Manik - Kamis, 13 Maret 2025 06:00 WIB
130 view
Polda Sumut Sidak Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pringgan, Pastikan Volume Sesuai Standar
Foto: Dok/Polda Sumut
Tim Satgas Pangan Sumatera Utara sidak terhadap minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, Rabu (12/3/2025).
Medan(harianSIB.com)

Tim Satgas Pangan Sumatera Utara terdiri dari Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Disperindag ESDM Provinsi Sumut, dan PUD Pasar Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap produk minyak goreng Minyakita di Pasar Sei Sikambing dan Pasar Pringgan, Kota Medan, Rabu (12/3/2025).

Sidak ini bertujuan memastikan volume minyak goreng dalam kemasan sesuai dengan standar 1 liter.

Baca Juga:

Tim dipimpin Kanit 2 Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Indah Handayani, didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, serta perwakilan dari PUD Pasar Kota Medan.

Di Pasar Sei Sikambing, pengecekan dimulai dari Toko Udin MS dengan membeli Minyakita kemasan pouch 1 liter. Setelah diuji dengan gelas takar, hasilnya menunjukkan volume sesuai, yakni 1000 ml.

Baca Juga:

Pengecekan serupa dilakukan di Toko Jadi, yang berada di luar area pasar, dengan kemasan botol 1 liter. Hasilnya juga menunjukkan volume yang tepat.

Sidak berlanjut ke Pasar Pringgan, di mana tim menguji Minyakita kemasan pouch dari Toko Alan dan Toko QQ. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa seluruh produk yang diuji sesuai dengan standar 1 liter.

AKP Indah Handayani menegaskan, sidak ini merupakan bagian dari pengawasan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam produk yang dikonsumsi masyarakat.

"Kami tidak menemukan adanya pengurangan isi pada produk Minyakita, baik dalam kemasan pouch maupun botol. Semuanya sesuai takaran 1 liter. Pengawasan seperti ini akan terus kami lakukan secara berkala," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga Disperindag ESDM Sumut, Charles TH Situmorang, mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kasus pengurangan isi kemasan.

"Selain memastikan volume minyak goreng sesuai standar, kami juga mengingatkan agar harga Minyakita tetap berada di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai surat edaran yang telah kami keluarkan," katanya.

Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Yudhi Surya Markus Pinem, menegaskan, pengawasan terhadap produk kebutuhan pokok masyarakat akan terus diperketat.

"Apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan, kami akan menindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru