Minggu, 27 April 2025

Langgar Disiplin, Pemkab Deliserdang Berhentikan Dua ASN

Jekson Turnip - Senin, 24 Maret 2025 18:47 WIB
342 view
Langgar Disiplin, Pemkab Deliserdang Berhentikan Dua ASN
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan, didampingi Wabup, Lom Lom Suwondo foto bersama usai apel di Lubukpakam, Senin (24/3/2025).(Foto: Dok/Tim dr Aci)
Lubukpakam(harianSIB.com)
Apel pagi terakhir Pemerintah Kabupaten Deliserdang di halaman Kantor Bupati, Lubukpakam, menjelang Idul Fitri 1446 H, Senin (24/3/2025), diwarnai dengan pemberhentian dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya.

Keduanya yakni pegawai UPT Rumah Sakit Umum Daerah Pancur Batu berinisial DS pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) dan Guru UPT Satuan Pendidikan Formal TK Negeri Satu Atap 01 Lubukpakam Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang atas nama TTH pangkat Pengatur Tingkat I (II/d).

Keduanya dinilai melanggar ketentuan Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:

Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri ini, tercantum dalam Keputusan Bupati Deliserdang Nomor 159 Tahun 2025 dan Nomor 160 Tahun 2025. Surat Keputusan ini diserahkan langsung Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan.

Dalam amanatnya, Asri Ludin Tambunan meminta seluruh ASN bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya. Ia tak segan-segan memproses ASN yang bekerja tidak sesuai aturan.

Baca Juga:

"Jangan main-main. Jadikan momen sebagai pembelajaran dan motivasi untuk benar-benar bekerja. Yang sudah diangkat menjadi ASN harusnya bersyukur dan bangga dengan status kita. Masih banyak yang berjuang untuk menjadi ASN dan orangtua yang ingin anaknya menjadi ASN," ucapnya.

Ia juga meminta kepada seluruh ASN untuk mengikuti semua aturan yang sudah menjadi ketetapan serta menyatakan tidak segan-segan memproses ASN yang tidak sesuai aturan.

"Tegakkan disiplin pegawai, ikuti aturannya, bila bermasalah, diproses sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.

Selain pemberian SK Pemberhentian, Asri Ludin juga memberikan SK Pensiun kepada 28 ASN yang telah memasuki purna bakti. Sekaligus pemberian dana korpri kepada masing-masing penerima.

Apel terakhir sebelum cuti lebaran ini turut dihadiri Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Sekda Timur Tumanggor, Kepala OPD dan ASN Pemkab Deliserdang.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru