Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Kejari Deliserdang Pulihkan Keuangan Daerah Rp 400 Juta Lebih dari Pajak Hotel dan Restoran

Lisbon Situmorang - Rabu, 26 Maret 2025 13:10 WIB
418 view
Kejari Deliserdang Pulihkan Keuangan Daerah Rp 400 Juta Lebih dari Pajak Hotel dan Restoran
(Foto.Dok/Kejari Deliserdang).
Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry (5 dari kiri) foto bersama dengan manajemen hotel Miyana, Kepala Bapenda, M Salim (5 dari kanan), usai pembayaran pajak terhutang, Rabu (26/3/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Deliserdang berhasil memulihkan keuangan Negara untuk PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Deliserdang, sebesar Rp 414.044.511,58, dari pajak hotel dan restoran yang belum dibayarkan untuk tahun 2024.

Hal itu disampaiakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH Mhum kepada SIB melalui Kasi Intelijen, Boy Amali SH MH, Rabu (26/3/2025). Hasil pajak terhutang itu selanjutnya dibayarkan ke kas daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dijelaskan, pihak manajemen Hotel Miyana membayarkan kewajibannya dalam proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN, Rabu (26/3/2025) disaksikan Kajari Deliserdang, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Astri Heiza Mellisa Nasution SH MH, Kasi Intelijen, dan Kepala Bapenda Deliserdang, Muhammad Salim, Rabu (26/3/2025) di kantor Kejari Deliserdang.

Baca Juga:

Kajari Deliserdang, Mochamad Jeffry mengatakan pembayaran pajak daerah itu disetor setelah wajib pajak mendapat proses bantuan hukum non litigasi yang dilakukan JPN pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Deliserdang dalam rangka penyelamatan, pemilihan dan perlindungan keuangan/kekayaan Negara, berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) tertanggal 21 Februari 2025.

Pada kesempatan itu, Kajari mengingatkan untuk tidak melayani oknum-oknum yang bernegosiasi untuk penghapusan dan melakukan pengurangan pajak dengan pemberian sejumlah uang. "Silakan laporkan kepada Kejaksaan untuk segera dilakukan penindakan" jelasnya.

Baca Juga:

Disebutkan, Kejari Deliserdang bersama pemerintah daerah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola pendapatan asli daerah, guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

Peningkatan PAD itu diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat. JPN Kejari Deliserdang akan terus meningkatkan penyelematan aset daerah, penertiban perizinan dan pengembalian pajak. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru