Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

639 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri

Leo Bastari Bukit - Sabtu, 29 Maret 2025 19:41 WIB
375 view
639 WBP Lapas Pancurbatu Terima Remisi Nyepi dan Idul Fitri
Foto: Dok/Lapas Pancurbatu
Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu Tribowo, didampingi pejabat struktural Lapas Pancurbatu foto bersama perwakilan WBP penerima remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 H/2025 M, di Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Jumat (28/3/2025).
Pancurbatu (harianSIB.com)

Dua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pancurbatu menerima remisi khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sementara 637 WBP lainnya mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1446 H/2025 M.

Kepala Lapas Kelas IIA Pancurbatu, Tribowo, Sabtu (29/3/2025), menjelaskan, remisi yang diberikan terbagi menjadi dua jenis, yakni Remisi Khusus I (RK I) dan Remisi Khusus II (RK II). RK I merupakan pengurangan masa pidana tanpa pembebasan langsung, sedangkan RK II mengakibatkan WBP langsung bebas setelah sisa hukumannya habis dikurangi remisi.

Baca Juga:

Untuk remisi Nyepi, yang diberikan kepada dua WBP beragama Hindu, rinciannya adalah sebagai berikut: RK I: 15 hari untuk satu orang dan RK I: 1 bulan 15 hari untuk satu orang.

Sementara remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 637 WBP beragama Islam dengan rincian sebagai berikut: RK I: 15 hari (60 orang), 1 bulan (511 orang), 1 bulan 15 hari (53 orang), 2 bulan (4 orang). Total penerima RK I: 628 orang.

Baca Juga:

Kemudian, RK II: 15 hari (1 orang), 1 bulan (5 orang), 1 bulan 15 hari (3 orang). Total penerima RK II: 9 orang. Total keseluruhan penerima remisi Idul Fitri (RK I dan RK II): 637 orang.

Tribowo mengucapkan selamat kepada para WBP yang menerima remisi, terutama mereka yang mendapatkan RK II dan langsung bebas. Ia juga mengingatkan remisi ini merupakan kesempatan bagi WBP untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

"Remisi ini adalah tanda bahwa sebentar lagi teman-teman akan meninggalkan Lapas dan kembali ke masyarakat. Perbaharui diri dan manfaatkan keterampilan yang telah diperoleh dari program pembinaan di Lapas Pancurbatu," ujar Tribowo.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi terhadap WBP yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti program pembinaan di dalam lapas. Selain itu, remisi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kesempatan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi para narapidana. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru