Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Ketua ARSSI Sumut: Buat Keonaran dan Merekam Tanpa Izin di Rumah Sakit Langgar Hukum

Leo Bastari Bukit - Senin, 07 April 2025 19:52 WIB
319 view
Ketua ARSSI Sumut: Buat Keonaran dan Merekam Tanpa Izin di Rumah Sakit Langgar Hukum
Foto: Dok/Leo Bukit
Dr dr Beni Satria MKes SH MH
Medan(harianSIB.com)

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Cabang Sumut Dr dr Beni Satria MKes SH MH mengingatkan masyarakat bahwa tindakan membuat keonaran serta merekam gambar atau video tanpa izin di lingkungan rumah sakit merupakan pelanggaran hukum dan peraturan internal rumah sakit.

Hal itu disampaikan Beni Satria kepada wartawan, Senin (7/4/2025). Beni menjelaskan, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyusun dan menegakkan peraturan internal yang melarang pengambilan gambar atau video tanpa izin.

Baca Juga:


"Hal ini sesuai dengan Pasal 189 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur secara eksplisit tentang kewajiban rumah sakit dalam menyusun dan melaksanakan peraturan internal," jelasnya.

Baca Juga:

Ia menambahkan, larangan tersebut juga berkaitan erat dengan perlindungan hak privasi pasien, staf medis, serta menjaga kerahasiaan dan ketertiban pelayanan rumah sakit. Tindakan merekam tanpa izin berpotensi menimbulkan gangguan layanan, kebocoran data medis, hingga risiko hukum baik bagi pelaku maupun pihak rumah sakit.


Beni juga mengutip Pasal 277 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa pasien wajib mematuhi nasihat tenaga medis serta seluruh ketentuan yang berlaku di fasilitas kesehatan, termasuk larangan penggunaan perangkat elektronik di area tertentu.

"Setiap orang memiliki hak atas privasi dan perlindungan data kesehatannya. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dan rumah sakit berkewajiban menjamin perlindungan tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, Beni mengingatkan, pelanggaran terhadap aturan rumah sakit dapat dikenai sanksi administratif, gugatan perdata, bahkan ancaman pidana. Mengacu pada Pasal 191 huruf e dan f UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, rumah sakit memiliki hak untuk menggugat pihak yang menimbulkan kerugian.


Tindakan mengganggu ketertiban umum juga dapat dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain: Pasal 170 KUHP: Ancaman pidana hingga 12 tahun, Pasal 503 KUHP: Kurungan paling lama tiga hari bagi pelaku yang membuat keributan, Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023: Denda hingga Rp10 juta bagi pelaku hingar-bingar di malam hari.


Tak hanya itu, penyebaran dokumentasi tanpa izin di media sosial atau platform digital dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika mengandung pelanggaran privasi atau pencemaran nama baik.

Menutup pernyataannya, Beni mengajak masyarakat untuk saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing di lingkungan rumah sakit demi kenyamanan bersama.

"Sebaiknya semua pihak mematuhi ketentuan yang berlaku. Seperti pepatah Melayu 'Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'. Dalam adagium hukum juga dikenal: Ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, di situ ada hukum," tuturnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru