Rabu, 30 April 2025

Satpol PP Deliserdang Tertibkan PKL di Sekitar Gedung Astaka, Medan Estate

Jekson Turnip - Selasa, 15 April 2025 15:59 WIB
227 view
Satpol PP Deliserdang Tertibkan PKL di Sekitar Gedung Astaka, Medan Estate
Foto: Dok/Satpol PP Deliserdang
Personel Satpol PP Deliserdang menertibkan PKL di sekitaran Gedung Astaka, Percut Seituan, Senin (14/4/2025).
Deliserdang(harianSIB.com)

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Deliserdang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang membuka lapak di sekitar Gedung Astaka, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (14/4/2024).

Sebelum penertiban, Tim Gabungan terdiri dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Percut Seituan, hingga perangkat desa melakukan apel untuk arahan penertiban di halaman Gedung Astaka.

Baca Juga:

"Sebelum ditertibkan, para PKL sudah diberi peringatan. Namun karena PKL tidak mengindahkan peringatan yang sudah beberapa kali disampaikan maka dilakukan penertiban oleh petugas," kata Kasatpol PP Deliserdang Marjuki.

Saat melakukan penertiban, petugas mengangkat barang-barang PKL seperti kursi, meja, tenda serta banner di bawah bahu jalan. Kepada para pedagang, petugas Satpol PP juga memberi imbauan agar tidak berjualan lagi di fasilitas umum seputaran Gedung Astaka.

Baca Juga:

Kasat Pol PP Deliserdang menjelaskan, keberadaan PKL selama ini cukup mengganggu sebab menggunakan badan jalan atau fasilitas umum yang menimbulkan gangguan ketentraman, ketertiban masyarakat, kebersihan lingkungan dan kelancaran lalu lintas sehingga mengakibatkan terganggunya fungsi ruang publik.

"Untuk penataan juga, agar lebih tertib, asri dan nyaman," kata Marjuki.

Lebih lanjut Marjuki mengatakan, sebenarnya Satpol PP Deliserdang sebelumnya sudah pernah menertibkan para pedagang ini. Namun, pedagang kembali membuka lapaknya di lokasi yang sama.

Penertiban dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP Deliserdang, Jumino selaku ketua tim. Penertiban dilakukan dengan cara humanis dan persuasif yang berlangsung lancar tanpa ada hambatan. Lapak dan steling dagangan PKL yang melanggar aturan langsung diangkut dan dipindahkan ke Kantor Camat Percut Seituan, dibantu para petugas.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru