Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Anggota Komisi 3 DPR RI, Mangihut Sinaga di Medan Respon Penangkapan Hakim: Miris dan Aneh

Martohap Simarsoit - Selasa, 15 April 2025 18:30 WIB
612 view
Anggota Komisi 3 DPR RI, Mangihut Sinaga di Medan Respon Penangkapan Hakim: Miris dan Aneh
(foto: SIB/Martohap Simarsoit)
Anggota DPR RI Komisi 3 Mangihut Sinaga didampingi Kajati Idianto saat turun hendak meninggalkan kantor Kejati Sumut, usai pertemuan spesifik membahas RUU KUHAP, Senin (14/4/2025).
Medan(harianSIB.com)
Peristiwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan penahanan beberapa hakim dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng, direspon Mangihut Sinaga SH MH, Anggota DPR RI Komisi 3 (bidang hukum).

"Prihatin dan miris dengan fenomena penegakan hukum sekarang ini. Tapi aneh juga, kok nggak bisa bercermin dari kasus penangkapan hakim sebelumnya oleh Kejagung? Setan apa yang berkecimpung di sini," tanya mantan Staf Ahli Jaksa Agung yang telah puluhan tahun berkecimpung di dunia penegakan hukum.

Ia mengungkapkan itu saat ditanya wartawan tanggapannya, seusai pertemuan spesifik membahas RUU KUHAP (rancangan undang undang kitab undang undang hukum acara pidana) baru dengan Kajati dan para Kajari se-Sumut, di Kejati Sumut, Senin (14/4/2025).

Baca Juga:

Mangihut mengapresiasi langkah kerja Kejagung yang dinilai sangat luar biasa. Akurat sekali mendapat informasi dan mendapat bukti bukti terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi tersebut. Disisi lain ia prihatin, sebab baru beberapa bulan kasus penangkapan pejabat/hakim MA dan hakim di PN Surabaya oleh Kejagung, kini terjadi lagi.

"Seharusnya kawan- kawan penegak hukum harus bercermin terhadap kasus sebelumnya. Kok malah nggak ada sedikit rasa takutnya, malah bisa mengulangi hal seperti itu, ini yang saya nggak ngerti. Ada apa ini kok kawan-kawan tidak mau bercermin kepada kasus- kasus yang ada sebelumnya.

Baca Juga:

Berulangnya kasus itu menjadi suatu yang aneh karena seharusnya menjadi cerminan agar lebih hati-hati. Tetapi malah terulang dan telak di depan mata, bahwa putusan bebas (melepaskan) terdakwa yang dilakukan mereka dalam kasus korupsi tersebut, bukan murni kepentingan yuridis semata, tetapi karena faktor X. Sangat miris kita melihat kejadian dan fenomena penegakan hukum sekarang ini", kata Mangihut.

Ia berkeyakinan kalau Ketua Mahkamah Agung (MA) jauh hari sebelumnya sudah memberikan teguran bahkan pengumuman yang mengajak para hakim supaya mengintropeksi dan menjaga diri. Persoalannya, kembali kepada pribadi masing- masing.

"Kok nggak bisa sih pribadi masing-masing ini sedikit mengurangi hawa nafsu, sehingga mudah tergoda berbuat hal-hal seperti ini," ujar Mangihut.

Peristiwa ini kata dia, membuat makin tercorengnya marwah dan martabat lembaga pengayoman. Ibarat air dalam suatu tempat, belum kering sudah terisi lagi. Namun ia tidak menyalahkan organisasi karena ini perbuatan pribadi.

Dalam situasi ini, menurutnya, kejaksaan selaku yang melakukan penangkapan tidak bisa disalahkan. Sebab yang namanya ada informasi atau laporan masyarakat terkait penanganan suatu kasus, wajib ditindaklanjuti.

"Apalagi mereka (kejaksaan) sekarang, alatnya sudah canggih. Begitu ada laporan, dengan alat canggih itu, ya bisa terdeteksi semua, maka dengan mudahnya menemukan barang bukti.


Mangihut, yang anggota DPR Partai Golkar Dapil Sumut 3 ini menghimbau agar kembali ke hati dan merenung. Kalau memang salah katakan salah dan kalau memang benar katakan benar.

"Di situasi kasus ini, kita enggak tahu siapa musuh siapa kawan. Bisa saja yang pemberi suap atau juga orang orang yang terlibat disana yang bocorin atau entah bagaimana lah, kita juga nggak tau. Dimana ni benang merahnya, dan setan mana yang berkecimpung disini,kita nggak tau.


Sebagai penegak hukum, saya ada kecurigaan disitu. Ada setan yang mungkin diantara pihak yang berkolaborasi ini. Kok bisa sampai sedetail begitu Kejagung mencari alat bukti dan akurat sekali, jadi mengerikan. Marilah kita hati- hati, jaga diri hargailah jabatan yang sudah diberikan. Mari kita jaga martabat, keluarga," kata Mangihut.

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin (14/4/2025) mengatakan, Kejagung menetapkan 3 hakim, tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yaitu, ASB, AM, dan Dj

Sebelumnya ada 4 ditetapkan tersangka yaitu Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (Ar) selaku pengacara; serta panitera muda pada PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan (WG).

"Terkait putusan onslag, penyidik menemukan fakta dan alat bukti, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp 60 miliar," kata Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (12/4). ( ** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru