
Kecelakaan Helikopter Guncang Lokasi Ziarah, 7 Orang Tewas
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan helikopter kembali mengguncang wilayah pegunungan Uttarakhand, India. Sebuah helikopter milik Aryan Aviatio
"Tugas LPS adalah itu. Yang pasti, dana masyarakat dijamin dikembalikan sesuai peraturan," tegasnya, Minggu (20/4).
Baca Juga:
Sebelumnya, di Jakarta, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengatakan, pembayaran klaim dapat dilakukan setelah OJK resmi mencabut izin operasional PT Gebu Prima. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bersumber dari LPS.
"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 17 April 2025," jelasnya via keterangan tertulis.
Baca Juga:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah Gebu Prima, mencabut izin usaha bank yang beralamat di Jalan AR Hakim/Jalan Bakti Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen. Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan BPRS tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan.
Selanjutnya pada 20 Maret 2025, OJK menetapkan BPRS Gebu Prima dalam status pengawasan bank dalam resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham, Dewan Komisaris dan Direksi BPRS Gebu Prima untuk melakukan upaya penyehatan.
Tindakan penyehatan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun demikian, pemegang saham dan pengurus BPRS Gebu Prima tidak dapat melakukan penyehatan BPR Syariah dimaksud.
Kemudian berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 21/ADK3/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPRS Gebu Prima, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan cara penanganan Bank Dalam Resolusi BPRS Gebu Prima dengan melakukan likuidasi dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPRS Gebu Prima.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima.
Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Muhamad Yusron mengimbau nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan, termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Kecelakaan helikopter kembali mengguncang wilayah pegunungan Uttarakhand, India. Sebuah helikopter milik Aryan Aviatio
Jakarta(harianSIB.com)Harga minyak dunia melonjak pada Senin (16/6/2025), memperpanjang reli dari akhir pekan lalu, seiring meningkatnya kek
Pematangsiantar(harianSIB.com)Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres Pematangsi
Tel Aviv(harianSIB.com)Israel menyatakan Iran kembali menghujani sejumlah wilayah dengan rudalrudal hingga menyebabkan ledakan dahsyat di Y
Jakarta(harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto mengambil alih persoalan 4 pulau yang diperebutkan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Kemenged