Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Modus Investasi Fiktif, Kolonel TNI AL Tipu Rp7,7 M, Dipecat & Divonis Penjara

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 10:22 WIB
283 view
Modus Investasi Fiktif, Kolonel TNI AL Tipu Rp7,7 M, Dipecat & Divonis Penjara
(KOMPAS.com/GOKLAS WISELY )
Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan menjatuhkan vonis kepada, Kolonel Laut Agus Surya Dharmawan, terdakwa kasus penipuan, pidana selama 2 tahun 3 bulan pada Senin (21/4/2025).

Kedua korban kembali tergoda dan menyerahkan tambahan dana sebesar Rp 10,75 miliar pada Agustus 2018.

Namun, hingga waktu berjalan, Agus tidak menepati janjinya. Dari total dana Rp 15,75 miliar yang diserahkan, Agus hanya mengembalikan Rp 3 miliar. Sisa uang sebesar Rp 7,75 miliar belum dikembalikan hingga saat ini.

Baca Juga:

Karena tidak kunjung mendapatkan hasil yang dijanjikan, korban akhirnya melaporkan Agus ke Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) pada Januari 2023.

Proses hukum pun bergulir hingga akhirnya berujung pada vonis pidana dan pemecatan dari militer.

Baca Juga:

*Apa Kata Korban Terkait Kasus Ini?

Hendri, salah satu korban, mengaku sangat kecewa atas perbuatan Agus. Ia menjelaskan bahwa awalnya percaya karena reputasi militer yang seharusnya menjunjung tinggi integritas.

"Kami percaya karena dia seorang perwira. Tapi kenyataannya, kami malah dirugikan miliaran rupiah," ujar Hendri.

Kasus ini memicu perhatian publik, terutama setelah muncul kabar bahwa terdakwa sempat akan dipromosikan naik pangkat. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru