Menurutnya, pengembalian tanah / lahan harus menjadi prioritas, artinya eksekusi yang dilakukan bukan sekedar menjadi seremonial belaka, tapi lebih kepada substansinya yakni mengambil alih perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan, agar dikembalikan kepada fungsinya dan kemudian dikelola Negara untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Baca Juga:
Pernyataan dan penegasan itu dikatakan Direktur Walhi Sumut, terkait dengan eksekusi lahan sawit seluas 47.000 hektare milik PT Torganda di kawasan hutan Register 40 Kabupaten Padanglawas pada Jumat (25/4/2025) lalu.
Dengan pengembalian lahan itu, warga khususnya Gabungan Kelompok Perjuangan Tani Sejahtera (Gakoptas) dapat mengelola kembali wilayah kelolanya yang telah dirampas selama 20 tahun lebih.
Baca Juga:
" Jika eksekusi dan pengambilalihan yang berlangsung tidak dapat memastikan distribusi akses kepada warga korban PT Torganda dan pemulihan kawasan hutan register 40, maka sama saja pemerintah diindikasikan proses ini hanya sekedar pergantian stakeholder saja, " katanya.
Sementara itu diterangkannya, dalam kurun waktu November 2024 hingga sekarang, Walhi Sumut bersama Gakoptas, Sawit Watch dan Yayasan Bestari telah melaporkan kasus Perkebunan PT Torganda seluas 47.000 Ha yang berada di dalam kawasan hutan, yang biasa disebut Register 40 di Kabupaten Padang Lawas Sumut.
"Perkebunan itu mengakibatkan kerusakan hutan seluas 47.000 Ha," katanya.(**)
Batubara (harianSIB.com)Bupati Batubara Baharuddin Siagian menegaskan, perbaikan jalan menuju ujung kubu sudah dianggarkan di APBD. Ia menye
Aceh Utara (harianSIB.com)Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran meresmikan meunasah dan fasilitas Darul Ijabah Ratu Nahrisyah, di Des
Pancurbatu(harianSIB.com)Dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke61, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pancurbat