Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 Juli 2025

BPHTB Gratis untuk NJOP Rp300 Juta ke Bawah, DPRD Medan Usulkan PBB Ikut Digratiskan

Horas Pasaribu - Selasa, 29 April 2025 21:19 WIB
1.098 view
BPHTB Gratis untuk NJOP Rp300 Juta ke Bawah, DPRD Medan Usulkan PBB Ikut Digratiskan
(harianSIB.com/Horas)
Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis
Medan (harianSIB.com)

Pemerintah mulai menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk tanah dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp300 juta ke bawah. Hal ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, yang menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk properti dengan nilai rendah seperti rumah tipe 36.

"BPHTB hanya digratiskan untuk NJOP di bawah Rp300 juta. Kalau di atas itu, tetap dikenakan BPHTB. Tidak mungkin semua digratiskan, apalagi rumah mewah atau perumahan elit, itu bisa merugikan pendapatan daerah," ujar Sekretaris Fraksi PSI DPRD Medan itu, Senin (29/4/2025).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, dasar perhitungan BPHTB mengacu pada NJOP, bukan harga transaksi. "Rumusnya: (NJOP - Rp60 juta) x 5 persen. Jadi, kalau NJOP-nya Rp1 miliar, maka BPHTB yang harus dibayar adalah Rp47 juta," terangnya.

Godfried menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sejak 1 Januari 2011 BPHTB menjadi pajak daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah.

Baca Juga:

Melihat kebijakan penghapusan BPHTB tersebut, Godfried mendorong Pemko Medan agar juga menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk properti dengan NJOP Rp300 juta ke bawah. "Sudah saatnya PBB untuk NJOP rendah digratiskan. Kami di Komisi 3 akan mengusulkan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang retribusi dan pajak daerah," katanya.

Ia mengakui penghapusan ini akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun masih banyak potensi pendapatan lain yang bisa digali. Salah satunya adalah optimalisasi kontribusi Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan besar di Medan.

"Masih sedikit perusahaan yang menyerahkan CSR-nya ke Pemko. Padahal banyak perusahaan besar di Medan seperti di kawasan industri, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan," ungkapnya. Ia mencontohkan beberapa kontribusi CSR yang sudah ada, seperti tugu jam SIB, sarana olahraga di Lapangan Gajah Mada, dan jembatan penyeberangan di Taman Cadika dari PT Torganda.

Menurutnya, CSR semestinya disalurkan ke kas daerah untuk mendukung pembangunan, seperti yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Selain itu, ia juga menyoroti praktik pemasangan kabel optik oleh perusahaan seluler yang menggali lahan milik Pemko. Ia menilai hal ini harus dikenakan retribusi. "Kami akan memanggil perusahaan-perusahaan seluler untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengetahui berapa retribusi yang telah disetorkan ke Pemko," pungkasnya.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama