Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Nyaris Dua Tahun Mengendap, Korban Pengeroyokan di Pancurbatu Belum Dapat Keadilan

Leo Bastari Bukit - Jumat, 02 Mei 2025 19:35 WIB
668 view
Nyaris Dua Tahun Mengendap, Korban Pengeroyokan di Pancurbatu Belum Dapat Keadilan
(Foto Dok/Rasid)
FOTO BERSAMA: Kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung foto bersama dengan korban Eka Pranata Tarigan dan dua rekannya saat mendatangi Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).
Pancurbatu(harianSIB.com)
Polsek Pancurbatu diduga mengendapkan laporan kasus pengeroyokan yang dilaporkan Nurhelni Br Karo (47) selama hampir 2 tahun lamanya.

Dalam laporannya yang tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP / B / 483 / XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya, Eka Pranata Tarigan dianiaya secara bersama-sama oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis, 14 Desember 2023.

Ironisnya, hingga kini, belum ada kejelasan perihal perkembangan kasus yang dilaporkan hampir 2 tahun lamanya ini. Padahal, ketiga terduga yang melakukan penganiayaan terhadap Eka Pranata Tarigan sudah teridentifikasi. Apalagi, para terduga pelaku tetap eksis alias masih bebas berkeliaran persis di seputaran Polsek Pancurbatu.

Baca Juga:

"Anehnya lagi, dalam laporan tertuang bahwa para terlapor diduga telah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, setelah hampir 2 tahun lamanya, penyidik Polsek Pancurbatu hanya menetapkan satu orang tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 351. Itu pun tak dilakukan penahanan," ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M Sinaga kepada wartawan di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).

Artinya, lanjut dijelaskannya penyidik Polsek Pancurbatu tidak profesional dalam menangani perkara ini sehingga pasal pengeroyokan diubah menjadi penganiayaan. "Atau jangan-jangan penyidik Polsek Pancurbatu takut kepada para terlapor atau memang ada perihal lainnya sehingga sampai saat ini para terduga pelaku masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Baca Juga:

Padahal, Feryanto menyebutkan, kasus ini tidak rumit, karena para terlapor sudah teridentifikasi, bahkan masih eksis berkeliaran di seputar Polsek Pancurbatu. "Namun begitu, jika Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menangani kasus yang dilaporkan klien kami ini, limpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana saja itu," sebutnya.

Atau, kata Feryanto, secara hirarki, kedudukan Polsek Pancurbatu memang lebih tinggi dibanding Polda Sumut sehingga berani mengangkangi program prioritas Kapolda Sumut, khususnya dalam menangani kasus pengeroyokan yang dialami Eka Pranata Tarigan.

"Sekali lagi kami sampaikan, jika memang Polsek Pancurbatu takut atau memang tak mampu menuntaskan kasus penganiayaan yang dialami klien kami, maka kami minta untuk melimpahkannya ke Polda Sumut," tegasnya seraya berharap Kapolda Sumut dapat menuntaskan kasus ini.

Terpisah, Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Elia Karo-karo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa pihaknya profesional dalam menangani perkara ini.

Namun, Ketika ditanya mengapa kasus ini mengendap hingga hampir 2 tahun lamanya di Polsek Pancurbatu, Kanit Reskrim beralasan karena antara pelapor dan terlapor sama-sama saling melaporkan.

"Terlapor ini melaporkan pelapor ke Polrestabes Medan. Sementara, sebaliknya, pelapor melaporkan terlapor ke Polsek Pancurbatu. Jadi, kami harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus ini," kata Kanit lewat sambungan telepon.

Kendati demikian, kata Kanit Reskrim, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus ini. "Ini saling lapor. Jadi kami kordinasikan lagi ke Polrestabes Medan. Untuk perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis, 14 Desember 2023.

Akibatnya, korban mengalami luka pada bagian wajah dan tubuhnya. Tidak terima suaminya babak belur karena dikeroyok oleh sejumlah orang, istri korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Pancurbatu.

Namun hingga hampir 2 tahun lamanya, kasus ini tak kunjung tuntas, karena tak satu orang pun dari para terduga pengeroyokan terhadap Eka Pranata Tarigan ditahan.

Bahkan ironisnya, dalam STTLP disebut korban mengalami tindak pidana sesuai dengan Pasal 170 KUHP, namun setelah hampir 2 tahun lamanya, pasal tersebut diubah menjadi 351 KUHP.
(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru