Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 62 Kg Lebih dan Ekstasi 14.923 Butir

Lisbon Situmorang - Sabtu, 03 Mei 2025 13:33 WIB
149 view
Polresta Deliserdang Musnahkan Barang Bukti Sabu 62 Kg Lebih dan Ekstasi 14.923 Butir
Foto.SIB/Lisbon Situmorang
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana menunjukkan 2 bungkus plastik berisi sabu, sebelum dimasukkan ke mesin Incenerator, Jumat (2/5/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Polresta Deliserdang memusnahkan barang bukti Narkotika berupa sabu seberat 62.069,25 gram atau 62 Kg lebih, bersama pil ekstasi sebanyak 14.923 butir, di Mapolresta Deliserdang, hasil pengungkapan kasus narkoba September 2024, Jumat (2/5/2025) sore, di Lubukpakam.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin Incenerator milik BNNK Deliserdang dan dimasukkan ke air yang sudah mendidih, dipimpin Kapolresta Deliserdang bersama Waka Polresta AKBP Juliani Prihatini SIK MH, perwakilan Kajari Deliserdang, Avsec, BNNK Deliserdang, Dinas Kesehatan Deliserdang, dan disaksikan 14 tersangka pemilik barang.

Baca Juga:

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi mengatakan pemusnahan itu sebagai bukti bahwa narkoba adalah musuh kita bersama dan Polresta Deliserdang serius untuk melakukan pengungkapan. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari 14 Laporan Polisi diantaranya 2 kasus menonjol dengan jumlah barang bukti yang cukup besar.

Sebelum dimusnahkan, tim Labfor Polda Sumut terlebih dahulu melakukan uji sampel terhadap barang bukti untuk memastikan bahwa barang bukti mengandung kadar Amfetamin dan metamfetamin.

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Sebastian RS Saragih SIK MH, menjelaskan 2 kasus menonjol adalah berawal dari pengungkapan kasus bekerjasama dengan Petugas Avsec, Selasa (3/9/2024) di Bandara Internasional Kualanamu. Dari tersangka AR alias R diamankan 2 bungkus sabu berisi 2.000 gram yang akan dibawa ke Palu-Sulawesi Tengah.


Kasus dari Bandara dikembangkan. Hasil pemantauan, lidik, penggalangan dan informasi yang dikumpulkan, diketahui akan dilakukan pengiriman kembali barang narkotika jenis sabu di pinggiran pantai Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Minggu (30/3/2025) pukul 07.30 WIB.

Setelah lokasi itu dipantau, Personel Sat Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan SR alias S (47) warga Aceh, bersama barang bukti, 4 tas berisi 57 bungkus plastik merek Chinese of Tea, berisi sabu sekira 61.885 gram.

Selain itu, satu tas berisi 3 bungkus plastik putih berisi pil ekstasi warna hijau merek Maserati sebanyak 15.046 butir. Mobil Honda Adssey warna abu-abu dan handphone merek Xiomi warna hitam, disita.

Selanjutnya, pengungkapan kasus dengan mengamankan tersangka AS (39) warga Kelurahan Delitua Timur Kecamatan Delitua Kabupaten Deliserdang, Rabu (26/3/2025) pukul 17.30 WIB, di Jalan T Fachrudin Lubukpakam.

Dari AS disita barang bukti 5 paket plastik klip besar transparan berisi sabu seberat 453,57 gram, dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 500.000, handphone Galaxy dan Becak mesin. Sementara barang bukti lainnya, disita dari 12 kasus Restorative Justice, yang diamankan di wilayah hukum Polresta Deliserdang. (*).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru