Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 30 Juni 2025

Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Pencurian Kursi Plastik Secara Humanis

Martohap Simarsoit - Senin, 05 Mei 2025 20:44 WIB
175 view
Kejati Sumut Selesaikan Perkara Tersangka Pencurian Kursi Plastik Secara Humanis
(foto: dok/Penkum kejatisu)
Suasana penyelesaian perkara pidana pencurian kursi plastik hingga tersangka dan korban berdamai di Cabjari Pangkalan Brandan, Senin (5/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan menyetujui perkara pencurian kursi plastik diselesaikan
secara humanis, setelah perkara tersebut diekspose (digelar) Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung, secara virtual dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin
(5/5/2025).

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH menyampaikan, perkara itu berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Langkat di Pangkalan Brandan atas nama tersangka Ferdian Alias Dian melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP.

"Ekspose perkara itu dilakukan Kajati Idianto diwakili Aspidum Imanuel Rudy Pailang, Koordinator dan para Kasi kepada JAM Pidum Kejagung RI yang diterima Direktur A Nanang Ibrahim", sebut Adre Ginting dalam
keterangan tertulisnya, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:

Kronologisnya, berawal pada Senin (17/2/2025) sekira Pukul 03.09 WIB
di kediaman saksi korban Tomi Elvisa Ginting Jalan Stasiun Linkungan IV, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Tersangka masuk dari celah samping pagar rumah korban Tomi Elvisa Ginting lalu mengambil 2 buah kursi plastik dari teras rumah korban.

Setelah perkaranya bergulir dan sampai ke Cabjari Pangkalan Brandan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga sebagai jaksa fasilitator
melakukan mediasi dan mempertemukan tersangka dengan korbannya.

Baca Juga:

"Tersangka dan korban tidak saling mengenal, namun korban mau
memaafkan perbuatan tersangka yang telah mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari", ujar Kasi Penkum Kejati Sumut.

Dijelaskan, perkara itu diselesaikan dengan pendekatan keadilan
restoratif atau restorative justice (RJ) sesuai Perja No 15 Tahun 2020, dengan syarat antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara,
dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

"Dan yang terpenting mulianya hati korban yang telah memaafkan
perbuatan tersangka yang mengaku khilaf, sehingga tersangka dan korban telah sepakat untuk mengembalikan keadaan ke semula", ujar Adre Ginting.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru