Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Mei 2025

Diduga Ditipu Arisan, Nenek 76 Tahun Lapor ke Polres Langkat

Martohap Simarsoit - Selasa, 06 Mei 2025 21:14 WIB
182 view
Diduga Ditipu Arisan, Nenek 76 Tahun Lapor ke Polres Langkat
(foto: dok/Elman Simangunsong).
Kuasa hukum Elman Simangunsong SH dan Eris Sihaloho/suaminya, selaku anak dan menantu pelapor (Normi Turnip alias Mak Eris) usai menyampaikan Dumas di Polres Langkat, Stabat, Senin (5/5/2025).
Langkat(harianSIB.com)
Dugaan kasus penipuan arisan kembali mencuat di Kabupaten Langkat. Kali ini, seorang nenek berusia 76 tahun bernama Normi Turnip alias Mak Eris, warga Stabat, melaporkan ketua arisan berinisial E Br Bb ke Polres Langkat setelah arisan yang diikutinya dihentikan sepihak dan uang yang disetorkannya belum dikembalikan.

Laporan tersebut disampaikan kuasa hukum pelapor, Elman Simangunsong SH MH didampingi anak pelapor, Eris Sihaloho. Mereka menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) pada Senin (5/5/2025) dan diterima langsung Polres Langkat.

"Klien kami sudah menyetor total Rp194.236.000 selama mengikuti arisan yang berjalan sejak Agustus 2019, namun tidak pernah mendapatkan giliran menarik. Arisan itu dihentikan secara sepihak oleh ketuanya tanpa alasan yang jelas," ujar Elman kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga:

Menurut keterangan, arisan tersebut terbagi dalam dua grup (A dan B) dengan total 57 anggota. Normi mengikuti dua nomor dengan setoran Rp2 juta per bulan. Dana tersebut berasal dari anak pelapor yang tinggal di Medan.

"Dalam catatan, klien kami disebut pernah menang dengan urutan ke-23 karena penawaran tertinggi sebesar Rp730 ribu. Namun kenyataannya, klien kami tidak pernah menerima uang arisan tersebut," tambah Elman.

Baca Juga:

Pihak pelapor juga telah tiga kali melayangkan somasi kepada terlapor serta melakukan penagihan secara langsung maupun lewat pesan WhatsApp. Namun hingga kini, uang yang dijanjikan belum dikembalikan.

Elman juga menyampaikan bahwa pada 23 Juni 2023, terlapor sempat menandatangani surat pernyataan utang kepada anak pelapor sebesar Rp124.236.000 dan berjanji melunasi paling lambat Desember 2024.

"Kerugian total mencapai Rp194.236.000. Kami meminta Kapolres Langkat untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor sesuai ketentuan hukum," pungkas Elman.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru