Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

DPRD Deliserdang Minta Tutup Sementara Klinik Ganesha dan Bongkar Bangunan Tanpa IMB

Lisbon Situmorang - Sabtu, 10 Mei 2025 15:56 WIB
542 view
DPRD Deliserdang Minta Tutup Sementara Klinik Ganesha dan Bongkar Bangunan Tanpa IMB
Foto: harianSIB.com/Lisbon Situmorang
Rapat Dengar Pendapat Tim Pansus PAD II DPRD Deliserdang, Jumat (9/5/2025), di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

DPRD Deliserdang merekomendasikan Pemkab Deliserdang menutup sementara operasional Klinik Ganesha yang berada di Desa Bintangmeriah, Kecamatan Batangkuis, dan membongkar bangunan tanpa IMB serta melakukan verifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan.

Hal itu diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin Ketua Pansus PAD II DPRD Deliserdang, Misnan Aljawi, bersama wakil ketua, Junaidi dan sekretaris M Ilham Pulungan, serta anggota di antaranya, Paian Purba, Antony Napitupulu, Bongotan Siburian, Tugabus Nurul Amin, Zul Amri, Bayu Anggara, Benjamin Ginting, H Syarifuddin Nasution, dan Andi Baso Ariaji, di ruang rapat Komisi III, Jumat (9/5/2025), di Lubukpakam.

Baca Juga:

Keputusan itu dibuat dari hasil pembahasan dan kunjungan tim Pansus ke lapangan dan menemukan adanya kebocoran PAD yang cukup tinggi, sehingga menyebabkan realisasi PAD tidak pernah tercapai target PAD sesuai yang ditetapkan DPRD Deliserdang.

Klinik Ganesha direkomendasikan, agar menutup sementara Klinik Ganesha sampai batas yang belum ditentukan dan mengurus serta melengkapi seluruh berkas perizinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga:

Pada RDP yang dihadiri beberapa perusahaan yang merupakan wajib pajak yang bermasalah, tim Pansus PAD II juga merekomendasikan kepada Bapenda Deliserdang, agar mengukur ulang luas tanah sesuai sertifikat dan bangunan yang ada serta memasukkan hasil perbaikan ke SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) tahun 2026.

Memvalidasi dan menaikkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sesuai NJOP sebenarnya, segera melakukan balik nama alas hak tanah yang masih menggunakan nama perorangan menjadi nama perusahaan dan mengutip pajak Air Bawah Tanah (ABT) sesuai pemakaian perbulan.

Selanjutnya, kepada Satpol PP dierekomendasikan untuk menbongkar seluruh bangunan yang tidak memiliki izin, baik bangunan lama maupun bangunan baru yang merugikan PAD.

Sedangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup direkomendasikan agar memverifikasi seluruh izin yang berdampak kepada lingkungan masyarakat dan mencabut izin yang membahayakan dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Dijelaskan, rekomendasi yang dikeluarkan agar dapat dijalankan sebagaimana mestinya dengan waktu satu minggu oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, guna meningkatkan PAD II di Kabupaten Deliserdang. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Ismail Pimpin PKS Deliserdang

Lubukpakam(harianSIB.com)Ismail ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Deliserdang periode 202