Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara kepada Pemiliknya

Jekson Turnip - Rabu, 14 Mei 2025 13:24 WIB
1.186 view
Tanah Eks HGU PTPN Mestinya Dikembalikan Negara kepada Pemiliknya
harianSIB.com/Dok
Dr Ibnu Affan SH MHum

Ditambahkannya, setelah Konsesi itu berakhir, ternyata tanah-tanah tersebut tidak dikembalikan kepada pihak Kesultanan Negeri Serdang, akan tetapi diambil alih oleh negara dan menyerahkannya kepada PTPN dengan memberikan HGU. Penguasaan negara atas tanah eks Konsesi ini telah berlangsung cukup lama hingga saat ini. Ada pula yang diberikan kepada pihak swasta seperti Citraland City dan lain-lain.

Oleh karena itu, saat ini pihak Kesultanan Negeri Serdang, sedang menempuh upaya hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan untuk bidang-bidang tanah yang telah menjadi tanah hak atau tanah negara tidak bebas yang dikuasai oleh pihak lain, sedangkan untuk tanah yang dikategorikan sebagai tanah negara bebas atau tanah eks HGU PTPN sebagaimana diungkapkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang menyatakan tanah eks HGU di Sumatera Utara seluas 5.873 hektar tidak lagi milik PTPN, pihaknya akan menyurati Menteri ATR/BPN untuk memohon pengembalian tanah-tanah dimaksud kepada pihak Kesultanan Negeri Serdang, tegasnya.

Karena tanah-tanah eks Konsesi milik Kesultanan Negeri Serdang ini telah begitu lama dikuasai dan dinikmati hasilnya oleh negara dengan memberikan HGU kepada pihak PTPN. Oleh karena itu saat inilah momen yang paling tepat bagi pemerintahan Presiden Prabowo untuk mengembalikan tanah-tanah eks Konsesi tersebut kepada Kesultanan Negeri Serdang sebagai wujud penghargaan negara kepada Kesultanan selaku masyarakat hukum adat, yang keberadaannya diakui sebagai subjek hukum dan hak-hak tradisionalnya dilindungi oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUDNRI Tahun 1945.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru