Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

KAI - Kejari Binjai Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Duga Munte - Jumat, 16 Mei 2025 14:42 WIB
418 view
KAI - Kejari Binjai Teken Kerja Sama Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
Foto Humas PT KAI Divre I Sumut
MENANDATANGANI: Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri SH MH menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) di Kantor Kejari Binjai, Kamis (15/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai tentang Kerja Sama dan Koordinasi Dalam Rangka Penanganan Permasalahan di Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:

Penandatanganan PKS dilakukan Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai Jufri SH MH di Kantor Kejari Binjai, Kamis (15/5/2025).

VP KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi koordinasi dalam penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi KAI.

Baca Juga:


"Salah satu yang melatarbelakangi terwujudnya PKS tersebut yaitu penyelesaian permasalahan aset milik KAI. Seringkali KAI menghadapi permasalahan seperti penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab," kata Sofan.

KAI Divre I Sumut memiliki aset tanah dengan luas aset yang tercatat sebesar 26.795.228 m2. Dari jumlah luas tersebut, baru 11.038.732 m2 yang telah memiliki sertipikat (41%).

Adapun total luas aset tanah KAI yang telah bersertipikat di Kota Binjai seluas 384.277 m², di mana 31.110 m² di antaranya telah KAI komersialkan.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru