Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Nama Baiknya Dicemarkan, Putra Mantan Gubernur Rudolf Pardede akan Adukan Pemilik Biliar ke Polda Sumut

Horas Pasaribu - Jumat, 16 Mei 2025 23:07 WIB
250 view
Nama Baiknya Dicemarkan, Putra Mantan Gubernur Rudolf Pardede akan Adukan Pemilik Biliar ke Polda Sumut
. (Foto: harianSIB.com/Dok)
Ketua Komisi 3 DPRD Medan Salomo Pardede, didampingi kuasa hukumnya M Hokli Lingga, memberi keterangan kepada wartawan, Jumat (16/5/2025), di Medan.
Medan(harianSIB.com)

Ketua Komisi III DPRD Medan Salomo Tabah Ronal Pardede akan melaporkan pengusaha biliar di Medan ke Polda Sumut. Apa yang akan dilakukannya tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu pencemaran nama baik di media sosial (medsos) dengan tuduhan pemerasan.

Pernyataan itu disampaikan Salomo, yang juga putra mantan Gubernur Sumut, Rudolf M Pardede (almarhum) kepada wartawan, Jumat (16/5/2025), di Medan.

Dalam keterangan pers tersebut dia didampingi kuasa hukumnya M Hokli Lingga.

Baca Juga:

Salomo mengaku, dengan adanya pemberitaan di medsos, politisi Gerindra ini merasa tersudut dan tertekan karena nama baiknya tercemar.

"Melalui kuasa hukum, saya akan mengadukan pelaku pencemaran nama baik saya. Ini adalah fitnah dan saya merasa terzolimi. Kita sedang mempersiapkan gugatan," terang Salomo.

Baca Juga:

Kuasa hukum Salomo, Hokli Lingga menyebut tuduhan pengusaha biliar dinilainya adalah fitnah dan berlebihan, perbuatannya sudah tidak dapat ditolelir. Maka itu, pelaku akan diadukannya ke Polisi dengan pelanggaran UU ITE.

Terkait laporan pengaduan (LP) pemilik usaha biliar ke Polda Sumut dengan tuduhan dugaan pemerasan dengan mencantumkan nama Salomo Pardede, Hokli mengatakan tuduhan itu tidak benar sekaligus mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.

Apalagi, kata Hokli, terkait adanya LP pengusaha biliar tersebut, hingga saat ini kliennya (Salomo) belum ada dipanggil Polda.

"Kalau pun ada dipanggil kita akan koperatif mengikuti aturan. Kami siap klarifikasi bahwa klien kami tidak pernah melakukan pemerasan," terangnya.

Diakui Hokli, ada 3 pemilik usaha biliar di Medan yakni XB, HB dan DSB yang membuat LP ke Polda kepada kliennya dengan tuduhan tidak mendasar. Tuduhan ke-3 pengusaha itu dibantah oleh Hokli Lingga.

"Makanya kami akan menjadikan balik pengusaha biliar tersebut," tegasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru