Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Akademisi Nilai Penonaktifan Pejabat oleh Gubernur Sumut Berisiko Langgar Aturan ASN

Duga Munte - Rabu, 21 Mei 2025 16:00 WIB
570 view
Akademisi Nilai Penonaktifan Pejabat oleh Gubernur Sumut Berisiko Langgar Aturan ASN
harianSIB.com/dok
Shohibul Anshor Siregar

Ia mengingatkan Gubernur Bobby Nasution agar tetap konsisten menjunjung tinggi aturan dan transparansi dalam setiap kebijakan birokrasi. Menurutnya, semangat akselerasi pembangunan tidak boleh mengorbankan prinsip meritokrasi dan profesionalisme ASN.

"Reformasi birokrasi yang sehat hanya bisa terwujud jika kepala daerah tunduk pada regulasi dan menghindari pendekatan subjektif. Birokrasi yang adil, transparan, dan akuntabel harus menjadi pilar utama dalam pelayanan publik," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sumut diketahui telah dicopot atau mengundurkan diri. Terbaru, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Ismael P. Sinaga diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran berat. Untuk mengisi kekosongan, Kasatpol PP Sumut Moettaqien Hasrimi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kadisnaker.

Baca Juga:

Selain itu, Muhammad Rahmadi Lubis SE MM juga disebut mundur dari jabatannya sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BKAD) untuk fokus menyelesaikan disertasi doktoralnya. Sebelumnya, Dr. Ilyas S. Sitorus MPd juga mengundurkan diri dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika pada Maret 2025 lalu.(**)

Baca Juga:
Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru