Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

BBPOM Musnahkan 300 Kg Mi Kuning Berformalin di Medan

Piktor M Sinaga - Rabu, 21 Mei 2025 19:54 WIB
317 view
BBPOM Musnahkan 300 Kg Mi Kuning Berformalin di Medan
(Foto: Dok/BBPOM)
Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri, didampingi staf dan petugas Kejati dan Polda Sumut, pada pemusnahan mi kuning mengandung formalin, Rabu (21/5/2025).
Medan(harianSIB.com)
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan memusnahkan sekitar 300 kilogram mi kuning basah yang terbukti mengandung formalin. Pemusnahan ini dilakukan di Kantor BBPOM Medan didampingi Petugas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri, menyampaikan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut atas temuan di industri rumahan milik Toni Aliagus, di Jalan Siatas Barita Ujung Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.

"Barang bukti yang ditemukan lebih dari 600 kilogram. Namun, membawa semuanya ke pengadilan tentu tidak memungkinkan. Oleh karena itu, kami sudah mendapatkan persetujuan untuk melakukan penyisihan. Sekitar 300 kilogram dimusnahkan dengan cara ditanam dan sebagian kecil disimpan sebagai barang bukti di pengadilan," ujarnya.

Baca Juga:

Mi kuning basah tersebut, dimusnahkan dengan cara ditanam di dalam lubang khusus sebagai langkah yang aman dan tidak merusak lingkungan.

"Karena bahan dasarnya tepung, maka tidak berbahaya bagi tanah atau lingkungan," tambahnya.

Baca Juga:

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 7 karung produk mi kuning basah dan setengah jadi sebanyak 10 karung.

Martin Suhendri berharap, pemusnahan ini dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lainnya agar tidak lagi menggunakan bahan berbahaya seperti formalin dalam produk makanan.

"Ini harus menjadi efek jera. Kita harus menjaga keamanan pangan masyarakat," tegasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru