Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Pemkab Deliserdang Raih WTP Ke-7 Atas LKPD Tahun 2024

Jekson Turnip - Sabtu, 24 Mei 2025 10:21 WIB
485 view
Pemkab Deliserdang Raih WTP Ke-7 Atas LKPD Tahun 2024
Foto Dok/Tim dr Aci
TERIMA: Bupati Deliserdang dr Asri Ludin Tambunan menerima penghargaan WTP dari Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang di Medan, Jumat (23/5/2025).
Lubukpakam (harianSIB.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024. Penghargaan ini merupakan kali ketujuh berturut-turut yang diraih Pemkab Deli Serdang, menandakan konsistensi dalam tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan, menerima langsung laporan hasil pemeriksaan di kantor Kepala BPK Perwakilan Sumut di Medan, Jumat (23/5/2025).

Baca Juga:

"Alhamdulillah, untuk ketujuh kalinya secara berturut-turut, Deli Serdang kembali memperoleh opini WTP. Ini adalah hasil kerja kolektif seluruh jajaran pemerintah daerah, serta wujud nyata komitmen kami terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan," ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat tata kelola pemerintahan demi mewujudkan visi Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

"Kami berterimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sumut dan seluruh jajaran OPD yang telah berkomitmen dan bekerja keras meningkatkan pengelolaan keuangan daerah," tambahnya.

Selain Kabupaten Deliserdang, delapan daerah lain di Sumatera Utara juga menerima opini WTP, yakni Kabupaten Karo, Samosir, Labuhanbatu Utara, Padang Lawas Utara, Nias Selatan, Asahan, Toba, dan Humbang Hasundutan.

BPK memberikan opini WTP kepada pemerintah daerah yang dinilai telah menyusun laporan keuangan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru