Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Salmon Sumihar Sagala Kaget BBPJN Dilarang Perbaiki Longsor Jalan Nasional Jurusan Karo-Aceh di Laubaleng

Firdaus Peranginangin - Senin, 26 Mei 2025 16:25 WIB
510 view
Salmon Sumihar Sagala Kaget BBPJN Dilarang Perbaiki Longsor Jalan Nasional Jurusan Karo-Aceh di Laubaleng
Foto: Dok/Masyarakat
Plank pengumuman larangan pembangunan jalan nasional di lokasi longsor, di Dusun Gunung Pamah, Kecamatan Laubaleng, Kabupten Karo.
Medan(harianSIB.com)

Anggota DPRD Sumut Dapil Karo, Dairi dan Pakpak Bharat, Salmon Sumihar Sagala, mengaku kaget mendengar adanya informasi pihak Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Sumut dilarang memperbaiki badan jalan nasional yang longsor jurusan Karo-Aceh, di Dusun Gunung Pamah, Kecamatan Laubaleng, Kabupten Karo.

"Padahal, pemerintah pusat melalui APBN TA 2025 telah meluncurkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk memperbaiki jalan longsor yang terjadi pada November 2024 tersebut, sehingga akibat adanya larangan itu, perbaikan jalan masih terkatung-katung," ujarnya kepada wartawan, Senin (26/5/2025), melalui telepon dari Karo.

Baca Juga:

Berdasarkan penjelasan dari pihak BBPJN Sumut, terkendalanya memperbaiki jalan longsor tersebut, akibat ada oknum masyarakat memasang plank pengumuman disisi longsor yang isinya melarang melakukan kegiatan di lokasi tersebut, karena lahan sedang dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Kabanjahe.

Berkaitan dengan itu, politisi PDI Perjuangan ini mendesak BBPJN Sumut bergerak cepat untuk mencari solusi terbaiknya, dengan menemui pihak-pihak yang melarang, agar jalan longsor yang sangat mengganggu arus lalu-lintas tersebut bisa segera diperbaiki, demi kelancaran arus lalu lintas jalan.

Baca Juga:

"Kita berharap pihak BBPJN Wilayah Sumut Cq PPK Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Karo, Dairi dan Pakpak Bharat segera berkoordinasi dengan Bupati Karo, agar proses perbaikan bisa segera dilaksanakan, jangan sampai anggaran yang sudah diplot untuk perbaikan, ditarik lagi ke pusat atau dialihkan ke daerah lain," ujarnya.

Berdasarkan penjelasan dari BBPJN Sumut, tambah Salmon, ketika pihak BBPJN melakukan perbaikan, ternyata mendapat larangan dari oknum tertentu dan meminta gantirugi yang tidak sedikit jumlahnya. Padahal longsor tersebut sifatnya bencana alam dan tidak logis diminta ganti rugi.

"Kita juga mendapat informasi dari pihak Kecamatan Laubaleng terkait adanya larangan tersebut, sehingga pihak BBPJN harus secepatnya berkordinasi dengan Pemkab Karo untuk mengatasinya, jangan sampai kepentingan umum terkendala akibat kepentingan kelompok," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Salmon Sagala di lokasi longsor di dusun Gunung Pamah, Kecamatan Laubaleng, Karo, sudah setengah badan jalan longsor yang siap menelan korban lalu-lintas dan ada terlihat plank larangan tersebut di sisi jalan longsor. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru