
11 WN China Scammer Online Ditangkap, Sewa Rumah Mewah Sebagai Markas
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Hal itu disampaikannya ketika dikonfirmasi SIB, Senin (26/5/2025) di Lubukpakam. Dia meminta agar pengurus dan kader PP Deliserdang, turut serta membantu pihak Kepolisian dan Pemerintah, untuk menjaga keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Junaidi yang juga merupakan Anggota DPRD Deliserdang mengaku, bahwa salah satu tersangka pelaku berinisial AP alias Kepot adalah salah satu anggota PP Deliserdang yang baru bergabung.
Namun menurutnya AP tidak pernah aktif. Dia menegaskan bahwa kasus pidana itu tidak ada hubungannya dengan Pemuda Pancasila.
Baca Juga:
Dia mengutuk keras tindakan yang dilakukan dan berharap pihak Kepolisian dapat mengungkap motif pembacokan itu.
Junaidi juga mengapresiasi personel tim Subdit III/Jatanras Polda Sumut bersama Polres Serdangbedagai telah menangkap tiga orang terduga pelaku yang terlibat pada pembacokan Jaksa dan Staf Kejari Deliserdang, dalam waktu yang singkat ditempat yang berbeda.
Dia mengaku prihatin atas kejadian yang menimpa Aparat Penegak Hukum. Mengetahui kejadian itu, Junaidi mengaku telah menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry SH MHum, menyampaikan turut prihatin atas kejadian yang menimpa jajaran Kejari Deliserdang. (*).
Jakarta(harianSIB.com)Sebanyak 11 warga negara asing (WNA) asal China menjadikan rumah mewah di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (Jaksel), sebag
Jakarta (harianSIB.com)Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 31 juta rekening nganggur atau sudah tid
Moskow (harianSIB.com)Gunung api Klyuchevskoy di Semenanjung Kamchatka meletus beberapa jam setelah wilayah di timur Rusia itu diguncang gem
Jakarta (harianSIB.com)Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut paspor saudagar minyak sekaligus tersangka kasus korupsi minyak ment
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pimpinan organisasi advokat tidak boleh merangkap jabatan menjadi pejabat ne