Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Agustus 2025

Kejati Sumut Tepis Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang karena Uang Perkara

Redaksi - Selasa, 27 Mei 2025 16:20 WIB
187 view
Kejati Sumut Tepis Motif Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang karena Uang Perkara
Ist/SNN
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.
Medan(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) membantah tudingan uang di balik motif pembacokan jaksa fungsional Kejari Deli Serdang.

Tudingan itu dilontarkan kuasa hukum pelaku dari Alpa Patria Lubis alias Kepot. Jhon Wesli Sinaga selaku korban disebut kubu pelaku beberapa kali meminta uang kepada Kepot dengan total Rp138 juta.

Baca Juga:

"Tuduhan bahwa jaksa atas nama Jhon Wesly Sinaga meminta uang atau imbalan untuk mengamankan perkara pelaku, sama sekali tidak benar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Sumatera Utara, Adre W. Ginting, Selasa (27/5/2025) dikutip merdeka.com

Adre mengatakan tuduhan itu tak memiliki bukti. Kini, Kejati Sumut masih melakukan penyelidikan internal untuk memastikan motif di balik pembacokan yang dialami Jhon dan staf tata usaha Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat.

Baca Juga:

"Itu hanya alasan sepihak yang tidak punya dasar apa pun. Untuk kepastian motif di balik pembacokan ini, tim kami sudah melakukan pendalaman," ujar Adre.

Adre menjelaskan penelusuran Kejati Sumut dan data dari sistem informasi penanganan perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Jhon tak pernah menangani perkara yang berkaitan dengan Kepot mulai dari tahun 2013 hingga 2024.

"Nama Jhon tidak tercatat sebagai jaksa penuntut dalam perkara apa pun yang melibatkan pelaku. Jadi narasi yang dibangun seolah-olah tindakan pembacokan ada hubungannya dengan penanganan perkara itu tidak terbukti," pungkas Adre.

Sebelumnya, kuasa hukum dari Kepot, Dedi Pranoto mengatakan pembacokan itu dilatarbelakangi dendam lantaran kliennya itu kerap diperas oleh Jhon.

"Dari situ Kepot merasa kesal terhadap oknum tersebut," kata Dedi, Senin (26/5).

Dedi mengungkapkan perkanalan antara Kepot dengan Jhon terjadi di sebuah persidangan beberapa tahun sebelumnya.

Saat itu Jhon menjadi jaksa penuntut umum dalam tiga kasus yang menimpa Kepot. Dalam periode itu Kepot diketahui menyetor sejumlah uang hingga Rp138 juta kepada Jhon.

"Pernyataan klien saya kalau tidak salah ada di angka Rp60 juta. Lalu Rp40 juta, Rp30 juta, dan Rp8 juta. Terakhir permintaan burung," ungkap Dedi.

Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga orang pelaku pembacokan terhadap Jhon Wesli Sinaga dan Acensio. Ketiga pelaku yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma, dan Mardiansyah. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru