Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 Juli 2025

Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga di Sibolangit

Lisbon Situmorang - Rabu, 28 Mei 2025 20:39 WIB
564 view
Tim Tabur Kejaksaan dan TNI Tangkap DPO Edy Suranta Gurusinga di Sibolangit
(Foto: Dok/Kejari Deliserdang).
DPO terpidana Godol saat hendak diserahkan ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (28/5/2025).
Lubukpakam(harianSIB.com)

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI bekerja sama dengan tim TNI menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) terpidana Edy Suranta Gurusinga alias Godol (54), Rabu (28/5/2025), di salah satu kolam pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deliserdang.

Edy Suranta Gurusinga adalah terpidana 1 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jhon Wesli Sinaga, yang merupakan korban pembacokan yang kini menjalani perawatan intensif di RS Colombia Medan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang, Mochamad Jeffry, ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen, Boy Amali, mengatakan, telah menangkap DPO terpidana kepemilikan sejata api ilegal, Edy Suranta Gurusinga alias Godol.

Baca Juga:

Dijelaskan, Edy Suranta Gurusinga alias Godol, sebelumnya bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum dan telah masuk DPO Kejari Deliserdang sejak 14 Mei 2025. Setelah ditangkap terpidana selanjutnya diserahkan ke Rutan kelas I Medan.

Disebutkan, penangkapan dan pengamanan terpidana merupakan upaya nyata Kejaksaan dalam melaksanakan tupoksi sebagai eksekutor putusan pengadilan, serta untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terkait.

Baca Juga:

Selanjutnya, Kejari Deliserdang akan tetap memantau dan melaporkan setiap perkembangan terkait eksekusi terpidana Eddy Suranta Gurusinga alias Godol. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru