Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

HGU Sudah Mati, Aripay Tambunan Dorong Gubernur Ambil-alih 199.126 Ha Lahan Sawit di Sumut

Firdaus Peranginangin - Senin, 02 Juni 2025 19:35 WIB
184 view
HGU Sudah Mati, Aripay Tambunan Dorong Gubernur Ambil-alih 199.126 Ha Lahan Sawit di Sumut
(Foto: harianSIB.com/Firdaus)
DR Drs H Aripay Tambunan MM
Medan(harianSIB.com)
Anggota DPRD Sumut DR Drs H Aripay Tambunan MM mendorong Gubernur Sumut Bobby Nasution, membenahi PT Perkebunan Sumut (PSU) untuk "mengambil-alih" pengelolaan 199.126 hektar lahan sawit di Sumut yang Hak Guna Usaha (HGU)-nya sudah mati, atau habis masa berlakunya, untuk dijadikan perusahaan daerah.

"Kita mendorong Gubernur Sumut untuk melakukan penataan menyeluruh terhadap manajemen Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT PSU, agar memiliki kapasitas yang memadai dalam mengelola lahan-lahan perkebunan sawit yang HGU-nya telah habis masa berlakunya," ujar Aripay Tambunan kepada wartawan, Senin (2/6/2025), di DPRD Sumut.

Seperti yang terungkap dalam rapat Komisi B, tambah politisi Partai Gerindra Sumut ini, saat ini terdapat 221 perusahaan dengan total luasan lahan mencapai 199.126 hektare yang HGU-nya sudah mati, sehingga Pemprov Sumut dapat mengambil alih pengelolaan lahan tersebut dan mempercayakannya kepada BUMD yang profesional.

Baca Juga:

"Jika 199.226 hektar tersebut dikelola PT PSU dengan baik, menjadi peluang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Sumut. Tapi kalau manajemen PT PSU sekarang tidak dibenahi, bagaimana mungkin mereka bisa mengelola tambahan lahan seluas itu?" tegas Aripay.

Aripay mencontohkan keberhasilan PT Agrinas di tingkat pusat sebagai model yang patut dibanggakan, karena mampu bergerak cepat dan efisien ketika diberi kewenangan mengelola lahan oleh pemerintah pusat.

Baca Juga:

"Kita butuh PT PSU yang seperti itu, sigap, profesional dan mampu mengambil peran strategis. Jangan sampai kita tidak siap dan akhirnya lahan-lahan tersebut diambil-alih sepenuhnya oleh pihak pusat," tambahnya sembari meminta Pemprov Sumut proaktif mengajukan permohonan ke pemerintah pusat untuk mengelola lahan-lahan eks HGU tersebut agar tidak terbengkalai.

Menurut anggota Komisi B ini, secara peraturan, Pemprov Sumut punya hak dan kepentingan untuk mengambil-alih bagian dalam pengelolaan sumber daya alam tersebut, sehingga perlu gerakan yang sigap, jangan hanya menunggu bola, karena hal ini menyangkut masa depan perekonomian daerah.

Aripay menambahkan, jika dikelola dengan baik oleh PT PSU, lahan eks HGU tersebut tak hanya akan menjadi sumber PAD baru, tetapi juga membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah perkebunan.

"Komisi B DPRD Sumut siap mendukung penuh langkah-langkah strategis Pemprov Sumut dalam mewujudkan kemandirian daerah melalui pengelolaan aset sumber daya alam yang lebih optimal. Kita harus berani mengambil inisiatif. Jangan terus bergantung pada pusat. Ini waktunya Sumut bangkit dan mandiri," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru