Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

2 Camat dan 2 Lurah di Medan Positip Narkoba

Desra A Gurusinga - Senin, 02 Juni 2025 20:12 WIB
182 view
2 Camat dan 2 Lurah di Medan Positip Narkoba
(Foto: Dok/Humas)
Wali Kota Rico Waas menjelaskan hasil tes urine dalam konfrensi pers, di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).
Medan(harianSIB.com)
Hasil tes urine yang dilakukan Pemko Medan, ternyata membuahkan hasil dengan 4 oknum camat dan lurah disebut menggunakan narkoba. Dalam konfrensi pers yang digelar Pemko Medan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Utara, di lobi Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025), disebutkan 2 camat dan 2 lurah terindikasi.

Adapun keempatnya adalah Camat Medan Barat HS, Camat Medan Johor AF, Lurah Gaharu HSS dan Lurah Petisah Hulu EEL.

Berdasarkan hasil pendalaman dan asesmen yang telah dilakukan BNN Provinsi Sumut selama dua minggu, keempatnya terbukti dan mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dan obat penenang.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang dihadiri Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas, didampingi Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, Plt Inspektur Habibi Adhawiyah, Kepala BKD dan PSDM Subhan Fajri Harahap, Kaban Kesbangpol Andi Mario, Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga Panjaitan, didampingi sejumlah pejabatnya menjelaskan, berdasarkan Kesimpulan terperiksa Camat Medan Johor AF merupakan pengguna psikotropika golongan 4 jenis benzodiazepine dan obat digunakan alprazolam yang telah dibuktikan dengan resep dokter.

"Ini kalau kami klasifikasikan masuk kategori sedang dan harus ditangani lebih intensif. Ini bukan positif narkotika, tapi psikotropika," kata Toga.

Baca Juga:

Kemudian, Camat Medan Barat HS, jelas Toga, kesimpulannya tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekambuhan dari kecanduan narkotika golongan jenis ekstasi. Dikatakannya, yang bersangkutan pernah menggunakan ekstasi di tahun 2013, tapi terakhir-terakhir ada menggunakan obat penenang juga.

"Kita akan dalami lagi, karena dia pernah direhabilitasi. Apa perlu rehabilitasi lanjutan, kita akan dalami lagi," jelasnya.

Lalu, Lurah Gaharu HSS, ungkap Toga Panjaitan, berdasarkan hasil kesimpulan, terperiksa mengalami ketergantungan narkotika golongan 1 jenis metamfetamin (sabu).

"Dia masuk kategori sedang dan harusnya rehabilitasi," ungkapnya.

Selanjutnya, imbuh Toga, Lurah Petisah Hulu EEL. Hasil Kesimpulan, jelasnya, korban menyalahgunakan narkotika golongan 1 jenis ganja.

"Ini juga bisa rehabilitasi, tapi termasuk kategori ringan karena baru satu kali menggunakan ganja yang diberikan oleh temannya. Kita akan dalami lagi," ujarnya.

Menurut Toga, keempat jajaran kewilayahan ini merupakan korban penyalahgunaan, kecuali mereka itu jaringan pengedar dan bandar sehingga pasti dilakukan proses hukum peradilan.

"Tapi kalau hanya menggunakan, sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 Pasal 5, wajib direhabilitasi. Begitupun harus ada persetujuan keluarganya," paparnya.

Terkait itu, kata Toga, terhadap keempat jajaran kewilayahan itu akan dilakukan pendalaman lagi.

"Kami sudah minta izin Pak Wali Kota, kalau diizinkan keempat-empatnya akan kami dalami. Kemudian, kita juga minta persetujuan keluarga apa mau dikasih rawat inap atau bagaimana. Tergantung nanti hasil pendalaman kami," terangnya.

Sementara itu, Rico mengatakan, hukuman terhadap keempat jajaran kewilayahan yang terindikasi positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan mengarah ke hukuman berat. Namun, jelasnya, karena BNN Provinsi Sumut juga ingin melakukan pendalaman tambahan lagi.

"Tentunya (pendalaman tambahan) menjadi tambahan dari pemeriksaan kami di Inspektorat agar nanti bisa kami tetapkan apakah hukumannya menjadi sangat berat. Kalau hukuman pencopotan ataupun pemecatan, kita ada aturan dari Menpan RB. Apabila pengguna berulang dua kali, maka itu akan dipecat secara tidak hormat. Kami akan ikut dalam aturan tersebut. Makanya, kami membutuhkan pendalaman tambahan lagi agar kami tidak tergesa-gesa dalam menentukan hukumannya," jelas Rico.

Tapi yang jelas, tegasnya, arahnya adalah hukuman berat, seminimal-minimalnya adalah pencopotan dari jabatan bagi yang benar-benar terindikasi pemakaian Narkoba berulang.

"Ini kan bergantung pada niat. Kalau dia sadar mau makai, berarti sudah ada niat. Berarti pencopotannya harus jelas," tegasnya.

Sedangkan yang terindikasi penggunaan narkoba karena diberikan temannya, butuh pendalaman untuk mengetahui apakah ada niat di dalamnya.

"Kalau dia memang tahu, dia niat, tetap saja. Kalau sudah pakai baju ASN, tidak ada alasan apapun. Memang ganja itu tidak tahu bagaimana bentuknya, kan lucu. Tapi kan, kita kan tidak mau berdebat di sana. Tapi intinya, kita akan lakukan pendalaman dengan benar agar nanti hukumannya benar-benar sesuai," terangnya.

Sedangkan yang positif menggunakan alprazolam, akan berkoordinasi dengan BKN tentang hukumannya. Tapi, tegasnya, jika indikasinya ketergantungan dan mengganggu kinerjanya maka akan ada hukuman terhadap yang bersangkutan.

"Untuk itu kami butuh saran-saran dari BNN, apakah memang dilakukan dengan sadar dan niatnya menggunakan sesuai dengan kebutuhan medis. Tapi, jika penggunaan alprazolam untuk bersenang-senang atau ketergantungan obat, maka itu berubah dari hukuman sedang menjadi hukuman berat," tegasnya seraya, bahwa hukuman yang diambil sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru