Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Juni 2025

Camat Medan Barat Dinonaktifkan Diduga Kasus Dana WRS

Desra A Gurusinga - Senin, 02 Juni 2025 20:36 WIB
458 view
Camat Medan Barat Dinonaktifkan Diduga Kasus Dana WRS
(Foto: Dok/Int)
HS dinonaktfkan dari jabatannya sebagai Camat Medan Barat saat diperiksa Inspektorat, karena diduga terlibat kasus dana WRS yang dipinjamnya dari lima mandor kebersihan kelurahan.
Medan(harianSIB.com)
Wali Kota Rico Waas menonaktifkan HS dari jabatannya sebagai Camat Medan Barat, yang diduga terlibat kasus dana wajib retribusi sampah (WRS) yang dipinjamnya dari lima mandor kebersihan kelurahan.

"Sudah diperiksa di Inspektorat. Untuk sementara, jabatan Camat Medan Barat dinonaktifkan agar pemeriksaan bisa lebih detail dan lebih baik," ujarnya, di Balai Kota Medan, Senin (2/6/2025).

Hal ini menjadi langkah tegas Pemko Medan untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan jabatan. Sanksi lebih berat adalah pencopotan jabatan yang dapat diberlakukan jika terbukti ada pelanggaran serius.

Baca Juga:

"Saya tidak mau lagi kejadian seperti ini berulang-ulang ya. Kemarin sudah ada kasus di Kecamatan Polonia, sekarang Medan Barat. Nanti kita lihat hasil pemeriksaan Inspektorat, apakah pelanggarannya sedang atau berat. Kalau berat, ya bukan hanya dinonaktifkan, pasti dicopot," ujarnya.

Selain kasus setoran uang sampah, HS juga dikaitkan dengan isu lain. Termasuk mengenai dugaan keterlibatannya mengonsumsi Narkoba berdasarkan tes urine mendadak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Skandal ini menguap setelah lima mandor pengawas kebersihan sampah di wilayah Kecamatan Medan Barat dipindahtugaskan secara sepihak menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (P3SU) oleh Camat Medan Barat. Pemindahan ini menuai sorotan lantaran dilakukan tanpa penjelasan resmi dan diduga berkaitan dengan permintaan uang setoran retribusi sampah.

Kelima mandor yang dipindahkan masing-masing bertugas di lima kelurahan berbeda: Abdu Hasbi (Kelurahan Kesawan), Rio Sutanja Nasution (Karang Berombak), Kusdian Pasaribu (Sei Agul), Ridwan Marpaung (Glugur Kota), dan Sri Rahayu br. Siregar (Silalas).

Kelimanya diduga dipindahtugaskan setelah menagih uang setoran WRS yang telah dikumpulkan dari masyarakat untuk disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan. Sebelumnya mereka mengadukan persoalan ini kepada anggota DPRD Medan Fraksi Partai NasDem, Antonius Tumanggor. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru