Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 06 Juni 2025

Empat Petugas Penagihan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh Polrestabes Medan

Piktor M Sinaga - Selasa, 03 Juni 2025 20:21 WIB
382 view
Empat Petugas Penagihan Ajukan Praperadilan, Gugat Penetapan Tersangka oleh Polrestabes Medan
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Mapolrestabes Medan
Medan(harianSIB.com)
Empat petugas penagihan dari PT Beta Indah Nusantara (BIN) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk menggugat keabsahan penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan.

Permohonan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan.

Keempatnya kini menjadi tahanan Polrestabes Medan, setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP terkait dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap Lia Praselia.

Baca Juga:

Kuasa hukum dari Law Office Mutiara & Associates menyatakan proses hukum terhadap klien mereka cacat prosedur dan penuh kejanggalan.

"Penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap klien kami kami anggap tidak sah karena tidak disertai bukti permulaan yang cukup serta dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar," ujar Longser Sihombing, Selasa (3/6/2025).

Baca Juga:

Longser menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat keempat kliennya menjalankan tugas resmi menagih dan mengamankan satu unit kendaraan yang menjadi objek fidusia.

Namun dalam proses di lapangan, terjadi cekcok dengan pihak pelapor yang mengarah pada insiden saling tarik handphone.

"Yang terjadi adalah tarik-menarik antara kedua pihak, bukan pencurian sepihak. Kami memiliki bukti video saat kejadian yang membuktikan bahwa pelapor dan suaminya bahkan lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami," jelas Longser.

Ia juga mengungkapkan kejanggalan terkait administrasi penyidikan. "Surat perintah penangkapan dan penahanan diserahkan bersamaan pada hari yang sama. Ini melanggar KUHAP, karena dalam waktu 1x24 jam, surat seharusnya sudah disampaikan kepada tersangka dan keluarganya," tegasnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Medan untuk meminta dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota, lokasi peristiwa tersebut terjadi.

"Kami minta olah TKP dan pembuatan sketsa. Di sanalah fakta-fakta akan terlihat. Video yang kami miliki tidak bisa dibantah, karena itu bukti otentik," tambahnya.

Baresman Siallagan, salah satu kuasa hukum lainnya, menilai kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap petugas yang menjalankan tugas resmi.

"Klien kami bekerja berdasarkan kuasa dan punya sertifikat resmi sebagai Pekerja Objek Jaminan Fidusia. Tugas mereka sah secara hukum," katanya.

Ia menambahkan, para tersangka adalah kepala keluarga yang menggantungkan hidup pada pekerjaan tersebut. "Kami berharap penyidik bekerja secara presisi dan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan," kata Baresman.

Dedy Ferry Iswandi Sianturi, kuasa hukum lainnya, juga menyoroti prosedur penyidikan. "Klien kami tidak pernah menerima salinan BAP meskipun sudah diminta. Alasannya, penyidik mengatakan belum ada izin dari Kanit atau Kasat. Ini hak tersangka yang tidak bisa ditawar," ujar Dedy.

Akibat berbagai kejanggalan tersebut, tim kuasa hukum juga melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara karena diduga melanggar prosedur, tidak profesional, serta berpihak dalam penanganan perkara.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan proses hukum tersebut dan meminta hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan tidak sah serta memerintahkan penghentian penyidikan.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang praperadilan dijadwalkan pada Selasa 10 Juni 2025 dengan agenda sidang pertama. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru