Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 07 September 2025

Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 22 Kg Sabu

Roy Surya D Damanik - Rabu, 04 Juni 2025 13:47 WIB
167 view
Satres Narkoba Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti 22 Kg Sabu
Foto SNN/Roy Damanik
MUSNAHKAN SABU: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan memusnahkan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam mesin Incinerator, di Mapolrestabes, Rabu (4/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti 22 Kg sabu yang disita dari seorang tersangka kurir narkoba berinisial H (42) warga Jalan Ternak II Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan di Mapolrestabes, Rabu (4/6/2025) mengatakan pengungkapan 22 Kg sabu itu berlangsung di Jalan Aksara Medan depan depan Supermarket Irian Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung pada, Minggu (11/5) sekira pukul 14.00 WIB.

Baca Juga:

"Dari tersangka didapati barang bukti sebanyak 22 bungkus teh China yang setara dengan berat 22 ribu gram atau 22 Kg sabu. Barang bukti lainnya yakni satu sepeda motor yang digunakan pelaku dan satu handphone. Barang bukti tersebut didapat petugas Satres Narkoba atas informasi dari masyarakat. Yang rencananya akan dikirim ke arah Pancurbatu," jelasnya.

Kombes Gidion melanjutkan, tersangka menerangkan bahwa dia mendapatkan perintah dari tersangka lainnya yang masih DPO untuk menjemput narkoba di Komplek MMTC.

Baca Juga:

"Tersangka H merupakan residivis pada 2010 dan menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam perkara yang sama, yakni penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka sebelumnya berhasil membawa 2 kali narkotika atas suruhan orang yang sama berijisial JT pada Bulan November 2024 sebanyak 1 Kg dan akhir Desember sebanyak 2 Kg," ungkapnya.

Kapolrestabes menambahkan, tersangka mengaku satu kali ngangkut diberi upah Rp 22 uta atau bisa dibilang 1 Kg diubah Rp 3 juta. Tersangka dijerat hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Peredaran sabu, penyalahgunaan narkotika itu adalah salah satu penyebab terjadinya tawuran, terjadinya premanisme dan tindak pidana lainnya. Karena itu dengan penangkapan 22 Kg sabu kita menyelamatkan 22 ribu orang dari penggunaan konsumsi narkoba. Sekaligus kita juga mereduksi akar masalah tawuran, premanisme dan kenakalan remaja," pungkasnya

Usai memberikan keterangan, Tim Labfor Poldasu terlebih dahulu melakukan pengecekan terhadap sabu dengan menggunakan cairan tertentu. Sabu berubah warna dan Tim Labfor menyatakan narkoba itu asli.

Selanjutnya Kapolrestabes Medan dan Kasatres Narkoba memusnahkan sabu dengan cara dibakar ke dalam mesin Incinerator. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru