Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Ahmad Hadian: Putusan MK Soal Pendidikan SD dan SMP Gratis Perlu Dikaji Secara Komprehensif

Firdaus Peranginangin - Rabu, 04 Juni 2025 18:27 WIB
220 view
Ahmad Hadian: Putusan MK Soal Pendidikan SD dan SMP Gratis Perlu Dikaji Secara Komprehensif
(Foto harian SIB.com/Firdaus).
H Ahmad Hadian Kardiadinata SPdI MAP.
Medan(harianSIB.com)
Anggota Fraksi PKS DPRD Sumut H Ahmad Hadian Kardiadinata SPdI MAP mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jenjang pendidikan dasar, SD dan SMP harus digratiskan, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, perlu dikaji secara komprehensif.

Menurut Ahmad Hadian Kardiadinata kepada wartawan, Rabu (4/6/2025) di DPRD Sumut, kebijakan tersebut mesti dikaji ulang secara mendalam, khususnya dalam konteks implementasi di sekolah-sekolah swasta yang memiliki karakteristik dan tantangan berbeda.

"Ini tentu keputusan yang mulia secara tujuan, tapi implementasinya tidak bisa disamaratakan antara sekolah negeri dan swasta. Sekolah swasta itu berdiri secara mandiri. Mereka menyelenggarakan pendidikan dari swadaya masyarakat, dari iuran siswa, bahkan ada yang sudah menggratiskan SPP-nya karena alasan sosial," jelas Ahmad Hadian.

Baca Juga:

Ahmad Hadian yang juga praktisi pendidikan ini menyebut, persoalan utama terletak pada pembiayaan operasional sekolah swasta. Selama ini, gaji guru, fasilitas belajar dan pemeliharaan sekolah ditanggung oleh pihak yayasan dan masyarakat.

"Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah memang ada, namun jumlahnya masih sangat terbatas dan belum mampu menyetarakan kesejahteraan guru swasta dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya sembari menambahkan, jika pemerintah ingin menggratiskan sekolah swasta, maka harus hadir secara penuh.

Baca Juga:

Misalnya, jelas Ahmad Hadian, gaji guru swasta harus ditanggung negara dan disetarakan dengan guru ASN, termasuk sertifikasi dan tunjangan-tunjangan lainnya. Kalau tidak, ini jadi kebijakan yang timpang dan tidak adil.

Berkaitan dengan itu, ia mendorong agar pemerintah pusat, DPR RI dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan duduk bersama untuk membahas implementasi kebijakan ini secara komprehensif. Kalau tidak realistis, bukan tidak mungkin para penyelenggara pendidikan swasta menolak pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Ahmad Hadian menyebut bahwa keputusan MK tidak terlalu menjadi persoalan bagi sekolah negeri, sebab selama ini operasional sekolah negeri sudah dibiayai penuh oleh APBN dan APBD. Yang terpenting dalam hal ini, sekolah negeri harus benar-benar gratis tanpa ada lagi pungutan tersembunyi.

Ahmad Hadian menegaskan, semangat pemerataan akses pendidikan sesuatu yang patut diapresiasi. Namun, realisasi dari putusan MK tersebut tidak boleh menimbulkan ketidakadilan baru. Kalau ingin adil, negara juga harus adil dalam bertanggung jawab. Jangan sampai sekolah swasta diwajibkan gratis, tapi mereka dibiarkan berjuang sendiri.

Intinya, kata Hadian, menggratiskan sekolah SD dan SMP secara keseluruhan tidak realistis, khususnya bagi sekolah sekolah swasta, sehingga putusan MK itu harus dikaji ulang dan bagi masyarakat silahkan memilih sekolah gratis negeri atau ke sekolah swasta.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru