Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 13 Juni 2025

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Minta Dinas Kominfo Medan Tidak Menutup Akses Informasi Publik

Desra A Gurusinga - Rabu, 11 Juni 2025 20:02 WIB
150 view
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Minta Dinas Kominfo Medan Tidak Menutup Akses Informasi Publik
(harianSIB.com/Dok)
Herdensi SSos MSP
Medan(harianSIB.com)
Tidak memberi ruang untuk keterbukaan informasi publik, apalagi menutup-nutupi ruang informasi publik dapat diadukan ke Komisi Informasi Publik (KIP) karena sudah melanggar undang-undang.

"Wali Kota Medan dapat menggunakan haknya untuk memperingati OPD nya yang tidak memberi keterangan kepada publik apalagi sengaja menutup-nutupinya. Ada apa dengan dinas tersebut sehingga tidak mau terbuka saat diminta keterangannya agar diketahui masyarakat," ujar Ketua Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi SSos MSP kepada jurnalis SNN, Rabu (11/6/2025) via selularnya.

Disebutkannya, untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui perwujudan transparansi, akuntabilitas dan kualitas penyebaran informasi kepada publik sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga:

"Jadi tidak ada alasan OPD di Pemko Medan untuk menutup-nutupi informasi yang diperlukan masyarakat," ujarnya seraya mengatakan saat ini zaman keterbukaan. Kenapa harus ditutup-tutupi, sebutnya.

Wali Kota Medan Rico Waas juga diharapkan bisa tegas untuk hal ini, terutama mengatur Kepala OPD di Dinas Komunikasi dan Informatika agar tidak menutup akses informasi publik yang ingin diketahui masyarakat terkait anggaran yang ada di dinas itu.

Baca Juga:

Tidak perlu takut memberi informasi kepada masyarakat sepanjang menyangkut kinerja dinas tersebut. Publik juga harus tahu, agar bisa mengawasi sehingga tidak terjadi penyimpangan. "Ada apa dengan Dinas Kominfo Medan sehingga enggan memberi informasi kepada masyarakat melalui media," tanyanya lagi.

Kredibilitas di dinas yang ada di Pemko Medan bisa dilihat salah satunya dari keterbukaan informasi, apalagi di Dinas Komunikasi dan Informatika yang memang harus bersuara dan tidak alergi dengan wartawan.

Wali Kota Medan harus tegas terhadap OPD yang menutup jalur informasi publik seperti itu. "Jangan gara-gara kepala dinasnya yang tidak kooperatif dalam memberi informasi kepada publik, nama wali kota yang menjadi rusak," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru