Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Selama Januari hingga Juni 2025, Jaksa Tuntut Mati 49 Pengedar Narkoba di Sumut

Martohap Simarsoit - Jumat, 13 Juni 2025 17:02 WIB
483 view
Selama Januari hingga Juni 2025, Jaksa Tuntut Mati 49 Pengedar Narkoba di Sumut
Foto: harianSIB.com/Dok
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting
Medan(harianSIB.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tercatat telah menuntut hukuman pidana mati terhadap 49 terdakwa kasus peredaran narkotika sepanjang periode Januari hingga Juni 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, membenarkan data tersebut saat dikonfirmasi wartawan pada Jumat (13/6/2025). Ia menjelaskan, sebagian besar tuntutan hukuman mati tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, dengan total 17 terdakwa.

Baca Juga:

"Dari 49 perkara itu, Kejari Deliserdang menyumbang jumlah terbanyak, yaitu 17 terdakwa yang dituntut pidana mati. Disusul Kejari Asahan dengan 9 terdakwa, Kejari Tanjungbalai 8 terdakwa, Kejari Belawan 6, Kejari Medan, Madina, Tebing Tinggi, dan Langkat masing-masing 2 terdakwa, serta Kejari Serdang Bedagai 1 terdakwa," rinci Adre.

Ia menegaskan, tuntutan hukuman mati tersebut bertujuan memberikan efek jera kepada para pelaku dan sindikat pengedar narkoba, serta menjadi peringatan keras agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga:

"Peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Banyak generasi muda kehilangan masa depan akibat kecanduan narkoba. Karena itu, pengedar narkoba harus dianggap sebagai pihak yang paling bertanggung jawab," tegasnya.

Adre juga merujuk pada Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika, yang menyatakan pengedar narkoba dapat dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, tergantung pada jenis dan jumlah narkotika yang diedarkan.

Selain penegakan hukum, Kejati Sumut juga aktif dalam upaya pencegahan dengan melakukan penyuluhan hukum melalui program "Jaksa Masuk Sekolah", "Jaksa Masuk Kampus", dan "Jaksa Masuk Pesantren".

"Edukasi hukum kepada pelajar dan mahasiswa diharapkan mampu membentengi generasi muda dari bahaya narkoba serta memahami konsekuensi hukumnya," pungkas Adre. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru