Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Pembangunan Perumahan di Tanjungmorawa Belum Miliki Izin, Pemkab Akan Hentikan

Lisbon Situmorang - Jumat, 13 Juni 2025 22:06 WIB
674 view
Pembangunan Perumahan di Tanjungmorawa Belum Miliki Izin, Pemkab Akan Hentikan
(Foto.Dok/Warga).
Sejumlah warga sekitar memblokir jalan terhadap truk pengangkut material pembangunan perumahan, Kamis (12/6/2025) di Tanjungmorawa.
Tanjungmorawa(harianSIB.com)

Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pembangunan perumahan Arsa Land di Jalan Industri Gang Tapai Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, belum ada. Dengan itu, pihak Pemkab Deliserdang akan turun ke lokasi untuk menghentikan maupun menyegel pembangunan itu.

Hal itu disampaikan, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru) Kabupaten Deliserdang, Rachmadsyah ST, ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (13/6/2025), menanggapi adanya protes warga sekitar dengan memblokir jalan dam truk pengangkut material bangunan, Kamis (12/6/2025) di daerah itu.

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Deliserdang, Elinasari Nasution SP, mengatakan izin lingkungan berupa UKL-UPL/SPPLH (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan/Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup), juga belum ada untuk pembangunan perumahan itu.

Baca Juga:

Disebutkan, sebelum mengurus izin lingkungan pihak pengusaha terlebih dahulu harus mengurus dokumen KRK (Keterangan Rencana Kabupaten) yang merupakan peta dan keterangan rinci mengenai pemanfaatan suatu bidang tanah. Dengan adanya KRK itu baru bisa mengurus UKL-UPL/SPPLH nya.

Sebelumnya, puluhan warga sekitar yang didominasi ibu-ibu memblokir jalan bagi truk pengangkut material bangunan untuk pembangunan perumahan, Kamis (12/5/2025) di Jalan Industri Gang Tapai Dusun I Desa Tanjungmorawa B Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Aksi penutupan jalan (blokir) itu dilakukan dengan cara berdiri secara bersama-sama di badan jalan serta memalangkan kursi, sehingga dam truk jenis colt pengangkut material tidak bisa melintas.

Ika (42) salah seorang warga sekitar mengatakan, rencana pembangunan perumahan itu, diduga tidak memiliki izin. Dugaan itu muncul karena pihak pengembang tidak pernah mensosialisasikan rencana itu kepada warga sekitar, baik secara langsung maupun melalui pemerintahan desa.

Iwan (40) warga sekitar mengatakan akan dibangun puluhan rumah dan diduga rumah tipe 36. Kami tidak pernah mengetahui adanya pembangunan perumahan. Pihak pengembang tidak pernah meminta persetujuan selaku tetangga maupun jiran untuk pembangunan perumahan itu. Tiba-tiba mau membangun," ujarnya. (*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru