Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Berawal Dari Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Sei Mencirim

Roy Surya D Damanik - Jumat, 13 Juni 2025 22:09 WIB
154 view
Berawal Dari Dumas, Satres Narkoba Polrestabes Medan Bekuk Pengedar Sabu di Sei Mencirim
(Foto Dok/Satres Narkoba)
Tersangka pengedar sabu berinisial DR diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Jumat (13/6/2025)
Medan (harianSIB.com)

Berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas), Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang tersangka pengedar sabu berinisial DS (22) warga Jalan Sei Mencirim Gang Family Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Dari tersangka yang berasal dari Aceh itu turut disita barang bukti sabu dan uang tunai.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/6/2025) mengatakan, awalnya petugas menerima Dumas terkait peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan Sei Mencirim Gang Family yang dilakoni oleh DS.

Baca Juga:

"Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi guna mengetahui keberadaan target operasi (TO) petugas. Petugas yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menemui dan menanyakan apakah dia ada menjual narkoba, dimana petugas berpura-pura hendak membeli sabu," ujarnya.

Lanjut Thommy, tersangka yang tidak menaruh curiga kepada petugas langsung mengakui, dia ada menjual sabu. Selanjutnya petugas yang menyamar itu menyerahkan uang Rp 50 ribu untuk membeli 1 paket sabu. Tersangka lalu mengantongi uangnya ke saku celana.

Baca Juga:

"DS kemudian mengeluarkan dompet kecil warna putih, lalu menyekop sabu dan memasukkannya ke plastik klip sesuai pesanan. Saat tersangka akan menyerahkan narkoba itu, petugas langsung meringkusnya dan dibantu petugas lainnya yang terlebih dahulu memantau tak jauh dari lokasi," ungkapnya.

Masih dijelaskan Kasatres Narkoba, saat digeledah, dari dalam dompet juga ditemukan 2 plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, 2 sekop sabu dan satu bungkus plastik klip kosong. Saat diinterogasi, DS mengaku membeli sabu 1 gram dari Bejo seharga Rp 500 ribu dan nantinya akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu.

"Tersangka mengaku sudah 1 bulan melakoni profesinya. Untuk 1 gram tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu. Usai menginterogasi tersangka, petugas kemudian memboyong DS berikut barang bukti untul proses selanjutnya," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 penjara.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru