Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

Tingkatkan Layanan Sensor Film, LSF Sosialisasikan e-SiAS Di Medan

Rido Sitompul - Rabu, 18 Juni 2025 16:00 WIB
193 view
Tingkatkan Layanan Sensor Film, LSF Sosialisasikan e-SiAS Di Medan
Foto/Rido Sitompul
Lembaga Sensor Film Republik Indonesia menggelar kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film berbasis elektronik di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Rabu (18/6/2025).
Medan(harianSIB.com)

Lembaga Sensor Film (LSF) Republik Indonesia menggelar kegiatan Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film berbasis elektronik di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Rabu (18/6/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penyensoran film sesuai peraturan perundang-undangan dan memberikan edukasi mengenai penggunaan sistem penyensoran berbasis digital.

Baca Juga:

Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui kegiatan literasi dan bimbingan teknis penggunaan layanan penyensoran berbasis elektronik yang dikenal dengan nama e-SiAS atau Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik.

Kegiatan literasi diikuti 100 peserta dari berbagai unsur, termasuk 24 komunitas film, perwakilan universitas, siswa dan guru dari SMK, serta sejumlah lembaga pemerintah daerah seperti Dinas Komunikasi dan Informasi, Dinas Kebudayaan, KPI, dan Balai Pelestarian Kebudayaan Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga:

Kepala Bidang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Rais Kari, menyampaikan dukungannya terhadap upaya LSF dalam mendekatkan layanan sensor kepada pelaku perfilman daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I LSF RI, Tri Widyastuti Setyaningsih mengatakan, bahwa aplikasi e-SiAS dikembangkan untuk menjawab kebutuhan pelaku perfilman dalam mengakses layanan sensor secara lebih cepat, mudah, dan efisien.

"Melalui aplikasi ini, seluruh proses penyensoran bisa dilakukan dari mana saja. Mulai dari pembukaan akun, pendaftaran film atau iklan, pengajuan materi, pembayaran tarif, penyusunan berita acara sensor (BAP), hingga penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS), semuanya dilakukan secara daring," jelasnya.

Ia menambahkan, e-SiAS dapat digunakan oleh individu, komunitas film, institusi pendidikan, hingga rumah produksi.

"Proses penyensoran pun tidak memerlukan kehadiran fisik ke kantor pusat LSF di Jakarta, karena seluruh layanan tersedia secara online dengan standar waktu penyelesaian maksimal tiga hari kerja," ujarnya.

Ia menyebutkan, peningkatan literasi penyensoran di daerah penting dilakukan untuk memastikan para pelaku industri kreatif memahami kewajiban dan prosedur sensor sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, khususnya Pasal 57 yang mengatur kewajiban memperoleh STLS sebelum film ditayangkan atau diedarkan ke publik.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru