Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 25 Juni 2025

7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Kembali Jika Penuhi Syarat

Leo Bastari Bukit - Selasa, 24 Juni 2025 19:28 WIB
90 view
7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan: Bisa Aktif Kembali Jika Penuhi Syarat
Ist/SNN
BPJS Kesehatan
Jakarta(harianSIB.com)
Sebanyak 7,3 juta peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan per Mei 2025. Penonaktifan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama bagi peserta yang selama ini bergantung pada layanan JKN untuk kebutuhan kesehatan mereka.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk kembali mendapatkan status kepesertaan aktif, asalkan memenuhi sejumlah kriteria tertentu.

"Pertama, peserta tersebut termasuk dalam daftar PBI JK yang dinonaktifkan pada Mei 2025. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan peserta tersebut masuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa," kata Rizzky kepada wartawan melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/6/2025).

Baca Juga:

Peserta yang memenuhi kriteria dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan nama peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.

Jika hasil verifikasi menyatakan peserta layak mendapatkan bantuan, maka BPJS Kesehatan akan kembali mengaktifkan status JKN-nya.

Baca Juga:

Rizzky menjelaskan, proses penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan regulasi baru tersebut, data peserta PBI kini tidak lagi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), melainkan menggunakan data DTSEN.

"Karena basis data berubah, wajar jika ada peserta yang namanya tidak masuk dalam DTSEN lalu statusnya dinonaktifkan. Inilah mengapa penting bagi masyarakat untuk memastikan datanya tercatat dan diverifikasi dengan benar di DTSEN," ujarnya.

Untuk mengecek status kepesertaan JKN, masyarakat bisa menggunakan berbagai kanal layanan BPJS Kesehatan seperti BPJS Care Center 165, Layanan PANDAWA (Whatsapp) di 0811 8165 165, Aplikasi Mobile JKN serta kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.

Rizzky juga menambahkan, bagi peserta yang sedang dirawat di rumah sakit dan mengalami kendala administrasi, BPJS Kesehatan menyiapkan petugas khusus bernama BPJS SATU di setiap rumah sakit mitra untuk memberikan bantuan langsung di lapangan.

"Pembaruan data PBI JK ini dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Kami mengimbau masyarakat untuk proaktif memastikan status kepesertaannya," pungkas Rizzky. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru