
Timgab Musnahkan 14,6 Ton Mangga Asal Malaysia di Medan
Medan(harianSIB.com)Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDASumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut,
Apresiasi tersebut disampaikan korban atas nama Hj. Fadlina Raya Lubis melalui Kuasa Hukumnya, Parhimpunan Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025). Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, pihaknya yakin dan optimis proses hukum kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang adil dan presisi.
"Dengan adanya SP2HP nomor B /5542/RES/ 1.11./2025/Reskrim diterbitkan penyidik tertanggal 20 Juni 2025, kita yakin penanganan kasus penipuan yang dialami klient kita akan berjalan sesuai amanat hukum yang berkeadilan dan tentunya presisi," sebut Parhimpunan Napitupulu, di Medan, Kamis (26/6/2025).
Baca Juga:
Keyakinan dan apresiasi tersebut disampaikannya karena respon cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan korban. Di mana dalam kasus tersebut penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai progres mulai dari pemeriksaan hingga penetapan status para tersangka hingga penahanan.
Sebagaimana diketahui berkaitan kasus tersebut, kasus itu berawal dari laporan Hj. Fadlina Raya Lubis yang menjadi korban penipuan oleh dua orang terlapor, yakni RD dan LS. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP.
Baca Juga:
Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jalan Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
Dalam uraian kejadian, terlapor 1 mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan.
Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%, pelapor memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta. Namun hingga tenggat 22 Agustus 2024, dana tersebut tidak dikembalikan dan proyek yang dimaksud ternyata tidak ada.
Tak berhenti di situ, terlapor kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp535 juta dan mengajak pelapor investasi bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Belakangan diketahui, bukan hanya Hj. Fadlina yang menjadi korban, beberapa warga lain dari Pagar Merbau, Deli Serdang, juga diduga mengalami hal serupa.
Berbekal laporan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Proses penyelidikan dan penyidikan berhasil mengarah pada penetapan status tersangka dan penahanan kedua terlapor.
"Atas kerja keras dan kesungguhan aparat kepolisian, saya mewakili para korban sangat berterimakasih. Semoga proses hukum bisa terus berjalan sampai ke meja persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Hj. Fadlina.
Kapolrestabes Medan dan jajarannya pun mendapat apresiasi dari masyarakat atas penanganan cepat dan tepat dalam kasus ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang kian berkembang.
Berkaitan kasus tersebut, Parhimpunan menambahkan, guna penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian lebih optimal sekaligus memberi efek jera para pelaku, korban-korban lain yang turut menjadi koran penipuan kasus tersebut agar melaporkan pelaku ke Polrestabes medan.
"Agar juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk waspada dengan aksi penipuan dengan modus serupa dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," imbuhnya. (*)
Medan(harianSIB.com)Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDASumut, BC Sumut, BC Kepri, Ditpolairud Polda Sumut,
Batubara(harianSIB.com)Danrem 022/Pantai Timur Kolonel Inf Agus Supriyono melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Batubara. Kedatangannya dis
Sumedang(harianSIB.com)Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti mengatakan tidak ada diksi gratis dalam putusan Ma
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. Kementerian Dalam Nege
Jakarta(harianSIB.com)Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungu