Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 27 Juni 2025

Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat

Firdaus Peranginangin - Kamis, 26 Juni 2025 20:07 WIB
72 view
Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat
(Foto harianSIB.com/Firdaus).
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Medan(harianSIB.com)Pdt Penrad Siagian Soroti Ketimpangan Regulasi dan Lemahnya Otda Akibat Sentralisasi Pusat

Medan (harianSIB.com)

Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menyoroti ketimpangan regulasi dan lemahnya pelaksanaan Undang-undang Otonomi Daerah (Otda), sehingga menyisakan banyak persoalan, karena terus terjadi sentralisasi di pemerintah pusat, sehingga sangat mendesak dievaluasi ulang pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) pusat dan daerah.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Penrad Siagian saat menyampaikan laporan hasil kegiatan reses masa sidang V tahun 2024–2025 dalam rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Bahkan Penrad menyoroti terjadinya ketegangan antara kebijakan pusat dan daerah, terutama akibat sentralisasi perizinan melalui Undang-undang Cipta Kerja, lemahnya koordinasi alokasi sumber daya serta tumpang tindih kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:

Begitu juga aspirasi pemekaran wilayah seperti usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang sudah masuk Prolegnas, namun belum mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

Selain itu, katanya, ketidaksesuaian kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, khususnya di sektor pendidikan menengah, kehutanan, dan infrastruktur, sehingga terus memicu kebingungan dalam pelaksanaan program tersebut.

Dalam rapat paripurna tersebut, Penrad juga menekankan pentingnya perjuangan Dana Bagi Hasil (DBH) sektor perkebunan, terutama bagi Provinsi Sumut, sehingga pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berjuang bersama agar hasil perkebunan memberi manfaat pembangunan bagi daerah, khususnya di Sumut.

Ketahanan Pangan

Pada kesempatan itu, Penrad juga mengingatkan bahwa isu ketahanan pangan tidak bisa lagi hanya menjadi jargon. Tapi harus menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan.

"Perlu kita ketahui, Program Makanan Bergizi Gratis (PMBG) pun belum memiliki landasan hukum daerah yang kuat. Kita butuh regulasi yang mendorong inovasi dan optimalisasi pangan lokal, seperti yang tengah diupayakan di Sumatera Selatan, agar ketahanan pangan tidak hanya menjadi slogan, tetapi kebijakan nyata dan berkelanjutan," sambungnya.

Berkaitan dengan itu, Penrad merekomendasikan kepada pemerintah pusat, yakni mendesak segera dilakukan sinkronisasi regulasi nasional dan daerah, terutama terhadap Undang-Undang Pemda dan regulasi turunannya, termasuk regulasi Ketahanan Pangan dan PMBG, guna mendorong inovasi dan optimalisasi pangan lokal.

Selain itu, katanya, segera melakukan evaluasi dan pengkajian ulang terkait DBH pusat dan daerah yang mengedepankan kepentingan daerah sesuai amanat Undang-undang Otda, sehingga daerah tidak hanya menjadi objek eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) bagi pemerintah pusat.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru