Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Pungli yang Dilakukan Anggotanya

Roy Surya D Damanik - Jumat, 27 Juni 2025 16:47 WIB
646 view
Kapolrestabes Medan Minta Maaf Atas Pungli yang Dilakukan Anggotanya
Foto Dok/Polrestabes
INTEROGASI: Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan menginterogasi Aiptu RH yang dihukum karena melakukan pungli, Kamis (26/6/2025).(
Medan (harianSIB.com)

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan mendadak pada, Kamis (26/6/2025) malam langsung mengecek oknum Polantas berinisial Aiptu RH yang dikurung di ruangan penempatan khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes.

Kombes Gidion ingin memastikan dan melihat secara langsung apakah penanganan yang dilakukan Si Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah atau tidak. Dan ternyata saat di cek langsung memang benar bahwa Aiptu RH berada di ruangan Patsus.

Baca Juga:

Pada kesempatan itu di depan sel Patsus Gidion sebagai Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban dari anggotanya bernama Rudi Hartono.

"Saya menegaskan, terhadap anggotanya mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang Aiptu RH lakukan," katanya dengan tegas.

Baca Juga:

Kapolrestabes berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.

"Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/2025) sekira pukul 09.30 WIB

Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu untuk kepentingan pribadinya. Aksi pungli Aiptu RH direkam oleh masyarakat melalui kamera handphone. Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial.

Akibat ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari. Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.

Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru