Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

Cegah Korupsi di Sumut, KPK Perlu Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD SU Periode 2009-2014

Firdaus Peranginangin - Senin, 30 Juni 2025 12:26 WIB
3.149 view
Cegah Korupsi di Sumut, KPK Perlu Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD SU Periode 2009-2014
Foto harian SIB.com/Firdaus
Richard Edy M Lingga SE - Dr Tohonan Silalahi SE MM.
Medan(harianSIB.com)

Mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Richard Eddy M Lingga SE dan Dr Tohonan Silalahi SE MM mengatakan, untuk mencegah agar tidak terulangnya kasus korupsi di Sumut, KPK perlu segera menuntaskan kasus suap yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Jika tidak, kasus korupsi ini akan terus menggelinding.

"Kenapa kami katakan demikian, karena sampai sekarang oknum pejabat dan pengusaha pelaku penyuap 100 mantan anggota dewan belum satupun tersentuh hukum. Akibatnya, oknum pejabat di Sumut merasa "kebal" hukum dan tidak ada rasa gentar sedikitpun melakukan tindak pidana korupsi," tandas Richard Eddy M Lingga dan Tohonan Silalahi kepada wartawan, Senin (30/6/2025) di Medan.

Baca Juga:

Seperti diketahui, ujar Richard Lingga, dari 100 anggota DPRD Sumut, hingga saat ini hanya 64 anggota dewan yang menjalani hukuman. Sisanya 36 anggota dewan lainnya belum diproses hukum dan 5 oknum pejabat dan pengusaha pelaku penyuap juga masih bebas menghirup udara segar.

"Hal ini selain tidak adil, juga jelas sangat tidak masuk akal. KPK terkesan seperti melakukan pembiaran dan sama sekali tidak mencerminkan adanya sikap objektif dalam penerapan prinsip kesetaraan di mata hukum (equality before the law)," tambah Tohonan.

Baca Juga:

Melihat fakta ini, kata Richard dan Tohonan, menjadi preseden buruk dan membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumut, pejabat dan pimpinan SKPD, seolah-olah merasa 'bebas' untuk melakukan pemberian gratifikasi dan perbuatan lainnya yang merugikan keuangan negara.

Dengan kata lain, kata Richard, tidak tuntasnya penanganan kasus suap yang melibatkan 100 anggota DPRD Sumut, akhirnya memberikan preseden buruk bagi para pejabat, karena tidak bisa memetik pelajaran serta tidak ada efek jera bagi ASN dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut, yang ditandai dengan terjadinya kembali penangkapan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting oleh KPK.

Berkaitan dengan itu, kata Richard dan Tohonan, momentum OTT Kadis PUPR Sumut ini hendaknya dapat melahirkan kesadaran baru di tubuh KPK, supaya segera menuntaskan kasus gratifikasi anggota DPRD Sumut 2009-2014 sekaligus melanjutkan proses hukum bagi pelaku yang menyuap, baik oknum pejabat dan pengusaha di Sumut.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru