Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

Diduga Tertipu Jual Beli Kopi, Istri Pendeta Rugi Rp12 Miliar dan Lapor ke Polda Sumut

Redaksi - Selasa, 01 Juli 2025 09:12 WIB
503 view
Diduga Tertipu Jual Beli Kopi, Istri Pendeta Rugi Rp12 Miliar dan Lapor ke Polda Sumut
Foto: Dok/Olsen Lumbantobing
Olsen Lumbantobing saat membuat laporan penipuan yang dialami kliennya, dalam kasus jual beli kopi sebesar Rp 12 Miliar di Mapolda Sumut, Sabtu (28/6/2025).
Medan (harianSIB.com)

Aslinar Sinaga (43), seorang istri pendeta yang tinggal di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, diduga menjadi korban penipuan dalam bisnis jual beli biji kopi. Akibatnya, ia mengalami kerugian hingga Rp12 miliar, karena kopi yang telah dikirim tidak dibayar.

Merasa tertipu, Aslinar mencari keadilan dengan melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Utara melalui kuasa hukumnya, Olsen Lumbantobing.

Baca Juga:

Dalam aduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan ke Polda, Olsen melaporkan tiga orang, yakni pria berinisial SA, istrinya yang berprofesi sebagai dokter berinisial dr EV, serta FAB, yang diduga sebagai pihak yang memperkenalkan Aslinar kepada SA.

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh inisial SA, EP, dan FA," ujar Olsen saat ditemui di Mapolda Sumut, Sabtu (28/6/2025), dilansir dari TribunMedan.com.

Baca Juga:

Penipuan ini diduga bermula saat FAB, yang pernah berbisnis kopi bersama Aslinar pada tahun 2024, memperkenalkannya kepada SA. FAB juga disebut sempat menjamin bahwa SA adalah eksportir terpercaya dan bisnis kopi ini akan berjalan lancar hingga ekspor ke China.

Sebagai pengepul kopi dari para petani, Aslinar setuju menjual biji kopi ke SA. Dari Januari hingga Maret 2025, ia mengirimkan 180 ton biji kopi senilai Rp18 miliar. Namun dari jumlah itu, SA hanya membayar Rp6 miliar, sementara Rp12 miliar sisanya tidak pernah dibayar.

"SA mengaku sebagai eksportir kopi dan membujuk klien saya agar mengirimkan kopi dalam jumlah besar. Tapi saat jatuh tempo, ia hanya membayar sebagian," jelas Olsen.

Aslinar sempat menagih sisa pembayaran, dan akhirnya dibuat kesepakatan bersama SA dan istrinya, dr EV, bahwa pelunasan dilakukan paling lambat 15 April 2025. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan, SA justru diduga melarikan diri dan hilang kontak.

"Setelah ditagih, SA bersama istrinya sepakat untuk membayar paling lambat 15 April. Tapi ketika tanggal itu tiba, SA justru menghilang," kata Olsen.

Kini, pihak kuasa hukum berharap Polda Sumut segera menindaklanjuti laporan ini. Olsen menduga, penipuan ini dilakukan secara terorganisir dan melibatkan beberapa pihak.

Bahkan menurutnya, Aslinar bukan satu-satunya korban. Terdapat sejumlah korban lain yang mengalami kerugian serupa, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp47 miliar.

"Kami mendapat informasi ada empat korban lain, dan beberapa juga sudah melapor ke Polda. Total kerugiannya mencapai Rp47 miliar. Kami khawatir pelaku akan terus menipu pedagang kopi lainnya," ujar Olsen.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru