Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 02 Juli 2025

BPN Deliserdang Gencar Sertifikatkan Rumah Ibadah, Perangkat Desa Diminta Kerja Sama

Jekson Turnip - Selasa, 01 Juli 2025 15:47 WIB
218 view
BPN Deliserdang Gencar Sertifikatkan Rumah Ibadah, Perangkat Desa Diminta Kerja Sama
Foto Dok/Danil
Mahyu Danil SST MH.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, Mahyu Danil SST MH mengatakan bahwa pihaknya saat ini sesuai instruksi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid sedang gencar-gencarnya mendata untuk mensertifikatkan semua rumah ibadah di Kabupaten Deliserdang.

"Pak Menteri saat ini minta berapa rumah ibadah yang bisa disertifikatkan dan juga Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta sertifikat yang rutin. Kalau kunjungan ke daerah Pak Menteri nanya berapa sertifikat rumah ibadah yang bisa diserahkan. Jadi saat ini kita sedang gencar mendata untuk pembuatan sertifikat rumah ibadah," kata Danil saat ditemui di ruang kerjanya di Lubukpakam, Selasa (1/7/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan, untuk mengejar target tersebut pihaknya saat ini sudah membentuk tim khusus di jajaran. Tim khusus ini dia minta laporan untuk mengetahui perkembangan target dan apa kendala yang dihadapi.

"Tim khusus ini akan kerja sama dengan pihak desa. Jadi kami minta pihak desa supaya kerja sama dengan tim untuk menerbitkan surat penguasaan lahan rumah ibadah. Bila tidak ada surat riwayat tanah rumah ibadah, yang penting kepala desa atau lurah menerbitkan surat penguasaan lahan dengan catatan sudah berdiri rumah ibadah," terang mantan Kepala BPN Binjai tersebut.

Baca Juga:

Ia mengaku untuk proses menerbitkan sertifikat rumah ibadah semua biaya gratis. Mulai dari pengukuran, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kerja sama Pemkab Deliserdang dan penerbitan sertifikat tidak dipungut biaya apapun.

"Penerbitan sertifikat rumah ibadah ini merupakan amal kita. Kalau yang rutin seperti PTSL dan yang rutin sertifikat masyarakat itu berjalan biasa. Namun untuk rumah ibadah ini pekerjaan amal yang harus kita sukseskan, tanpa terkecuali rumah ibadah apapun di Deliserdang ini," terang Danil.

Kepada masyarakat yang mau rumah ibadahnya disertifikatkan silahkan datang ke Kantor BPN Deliserdang. Tim khusus nanti akan melayani dan mengarahkan untuk berkas apa-apa yang perlu disiapkan.

"Semua rumah ibadah akan kita layani prosesnya kecuali rumah ibadah yang berdiri di lahan garapan atau eks HGU PTPN. Bila sudah ada pelepasan dari PTPN maka kita akan proses. Terkait bila rumah ibadah yang ada kuliner atau usaha berbarengan bangunannya, maka yang kita sertifikatkan khusus rumah ibadah sebab kuliner atau usaha lain itu sudah termasuk bisnis," tutur Danil yang pernah jadi Kepala BPN di Nias selama 4 tahun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru