Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Kementan dan Kementrans Bahas Sengketa Tanah Eks HGU di Lau Cih Medan

Firdaus Peranginangin - Jumat, 04 Juli 2025 19:01 WIB
227 view
DPD RI, Kementerian ATR/BPN, Kementan dan Kementrans Bahas Sengketa Tanah Eks HGU di Lau Cih Medan
(Foto: harianSIB.com/Firdaus)
Pdt Penrad Siagian STh MSi
Medan(harianSIB.com)
Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Transmigrasi (Kementrans) RI membahas masalah sengketa tanah eks HGU PTPN II antara masyarakat Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) Kecamatan Medan Tuntungan dengan manajemen PTPN 2.

Menurut anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi kepada wartawan, Jumat (4/7/2025), melalui WhatsApp dari Jakarta, RDP tersebut dihadiri FKTL Sumut yang mengeluhkan terjadinya penguasaan lahan yang dinilai merugikan masyarakat serta penerapan praktik penggusuran warga oleh pihak PTPN 2 dari tanah yang telah mereka tempati turun-temurun.

Guna menyikapi keluhan masyarakat tersebut, ujarnya, BAP DPD RI akan membentuk tim investigasi mandiri, guna menindaklanjuti setiap aduan dan memastikan penanganan masalah sengketa tanah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Penrad juga menyesalkan atas ketidakhadiran pihak PTPN II yang dinilai berperan dalam konflik lahan eks HGU di Kelurahan Lau Cih, Medan Tuntungan, dengan FKTL Sumut, sehingga ketidakhadiran pihak PTPN dinilai sebagai bentuk arogansi.

"Kita ketahui bersama, hampir selalu ada masalah yang berkaitan dengan PTPN di berbagai penjuru di Indonesia'. Ketidakhadiran PTPN II dalam rapat dengar pendapat ini mengesankan bahwa mereka arogan," kata Penrad.

Baca Juga:

Lebih jauh ia memaparkan sejarah panjang konflik tanah di Kelurahan Lau Cih ini, bahwa masyarakat setempat memiliki bukti sah lahan tersebut dulunya hanya dipinjam untuk kepentingan perkebunan pada masa kolonial.

Berkaitan dengan ini Penrad mendesak agar persoalan lahan eks HGU Kelurahan Lau Cih ini perlu segera diselesaikan melalui rekomendasi resmi DPD RI, sebab tidak ada niat PTPN II menyelesaikannya, terbukti diundang RDP tidak hadir.

Padahal, tambah Penrad, inti tuntutan rakyat hanya sederhana, yakni tidak diusir dari tanah mereka sendiri, sehingga perlu segera dibuat rekomendasi untuk dilakukan investigasi turun ke lokasi sengketa lahan di Kelurahan Lau Cih, Kecamatan Medan Tuntungan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru