
Buntut OTT KPK di Sumut dan Babel, Menteri PU Rombak Total Pejabat Teras, Sekjen dan Irjen Diganti
Jakarta(harianSIB.com)Dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Dispora Medan mengelola parkir di luar badan jalan di tempat fasilitas umum (fasum) seperti di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, di kawasan Stadion Teladan dan kawasan Stadion Kebun Bunga.
Wali Kota Medan sudah menerbitkan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada Dispora Kota Medan.
Baca Juga:
Meski tarif parkir yang diterapkan mengacu Perda pajak daerah dan retribusi daerah, tapi parkir di luar badan jalan sudah ada Perwalnya. Tapi itu tidak dilakukan Dinas Perhubungan, tarif parkir tepi jalan tetap mengacu Perda Pajak Daerah dan restribusi daerah.
Ketika ditanya kenapa tidak ada Perwalnya, Agus Suriono mengatakan, Perwal yang dipakai adalah Perwal Nomor 26 Tahun 2024.
Baca Juga:
"Perwalnya ada kok, Perwal Nomor 26 Tahun 2025" kata Agus Suriono menjawab wartawan, Selasa (1/7/2025), di sela-sela rapat paripurna DPRD Medan persetujuan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2024.
Padahal, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 adalah mengatur tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum atau yang menggunakan barcode. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan panduan pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Kota Medan.
Mendengar pertanyaan wartawan tersebut, Agus Suriono terdiam sejenak, lalu mengatakan, tarifnya sesuai Perda.
"Kan tarifnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan kita menyelamatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Pernyataan Agus Suriono tersebut mendapat reaksi keras dari anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Dia mengingatkan Plt Kadis Perhubungan jangan cari kambing hitam ketika bicara soal parkir. Karena setiap Perda harus ada petunjuk teknisnya berupa Perwal. Seperti undang-undang harus ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknisnya.
Menurut politisi PSI ini, tanpa Perwal, pengutipan parkir tepi jalan yang diberlakukan sekarang dianggap ilegal atau sama saja dengan pungutan liar yang melanggar hukum. Plt Kadis Perhubungan dimintanya jangan sesuka hati membuat peraturan, karena setiap kutipan terhadap rakyat harus ada peraturannya.
"Jangan mencari alasan untuk menyelamatkan pendapatan daerah, itu alasan konyol. Kalau belum keluar Perwal dari Wali Kota Medan, silahkan menerapkan Perda yang lama, kan terkutip juga retribusi, tidak ada yang terlantar," tegasnya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU)
Panyabungan(harianSIB.com)Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan kantor Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ru
Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama
Medan(harianSIB.com)Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), hingga sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kaj
Aekkanopan(harianSIB.com)Pebulutangkis PB Djarum, kelahiran Aekkanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Nurul Tetra Junia Br Matondan