Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 Juli 2025

Tetapkan Tarif Parkir Tanpa Perwal Demi Selamatkan Pendapatan Daerah

Godfried Lubis: Kadishub Jangan Cari Kambing Hitam
Horas Pasaribu - Jumat, 04 Juli 2025 19:35 WIB
66 view
Tetapkan Tarif Parkir Tanpa Perwal Demi Selamatkan Pendapatan Daerah
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Plt Kadis Perhubungan Medan, Agus Suriono (kiri), Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis (kanan).
Medan(harianSIB.com)
Plt Kadis Perhubungan Medan, Agus Suriono, mengatakan, tarif parkir tepi jalan Rp 3000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 5000 roda empat mengacu Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tapi penetapan tarif tersebut tidak berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal). Padahal tarif parkir di luar badan jalan yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Medan mengacu Perwal.

Dispora Medan mengelola parkir di luar badan jalan di tempat fasilitas umum (fasum) seperti di Taman Cadika, Kecamatan Medan Johor, di kawasan Stadion Teladan dan kawasan Stadion Kebun Bunga.

Wali Kota Medan sudah menerbitkan Perwal Nomor 3 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan tempat khusus parkir di luar badan jalan pada Dispora Kota Medan.

Baca Juga:

Meski tarif parkir yang diterapkan mengacu Perda pajak daerah dan retribusi daerah, tapi parkir di luar badan jalan sudah ada Perwalnya. Tapi itu tidak dilakukan Dinas Perhubungan, tarif parkir tepi jalan tetap mengacu Perda Pajak Daerah dan restribusi daerah.

Ketika ditanya kenapa tidak ada Perwalnya, Agus Suriono mengatakan, Perwal yang dipakai adalah Perwal Nomor 26 Tahun 2024.

Baca Juga:

"Perwalnya ada kok, Perwal Nomor 26 Tahun 2025" kata Agus Suriono menjawab wartawan, Selasa (1/7/2025), di sela-sela rapat paripurna DPRD Medan persetujuan pertanggungjawaban penggunaan APBD Kota Medan tahun anggaran 2024.

Padahal, Perwal Nomor 26 Tahun 2024 adalah mengatur tentang pelaksanaan parkir berlangganan di tepi jalan umum atau yang menggunakan barcode. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan panduan pelaksanaan pelayanan parkir berlangganan di Kota Medan.

Mendengar pertanyaan wartawan tersebut, Agus Suriono terdiam sejenak, lalu mengatakan, tarifnya sesuai Perda.

"Kan tarifnya sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah dan kita menyelamatkan pendapatan daerah," ungkapnya.

Pernyataan Agus Suriono tersebut mendapat reaksi keras dari anggota Komisi 3 DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis. Dia mengingatkan Plt Kadis Perhubungan jangan cari kambing hitam ketika bicara soal parkir. Karena setiap Perda harus ada petunjuk teknisnya berupa Perwal. Seperti undang-undang harus ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknisnya.

Menurut politisi PSI ini, tanpa Perwal, pengutipan parkir tepi jalan yang diberlakukan sekarang dianggap ilegal atau sama saja dengan pungutan liar yang melanggar hukum. Plt Kadis Perhubungan dimintanya jangan sesuka hati membuat peraturan, karena setiap kutipan terhadap rakyat harus ada peraturannya.

"Jangan mencari alasan untuk menyelamatkan pendapatan daerah, itu alasan konyol. Kalau belum keluar Perwal dari Wali Kota Medan, silahkan menerapkan Perda yang lama, kan terkutip juga retribusi, tidak ada yang terlantar," tegasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Kantor Bawaslu Labura Terbakar

Aekkanopan(harianSIB.com)Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) di Kelurahan Aekkanopan, Kecama