Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

KRIS Ditunda, Sumut Kebut Kesiapan Rumah Sakit

Leo Bastari Bukit - Minggu, 06 Juli 2025 19:27 WIB
81 view
KRIS Ditunda, Sumut Kebut Kesiapan Rumah Sakit
(dok:ist)
ilustrasi
Medan(harianSIB.com)
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mempercepat implementasi program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya. Langkah ini dilakukan guna menyambut penerapan penuh KRIS secara nasional yang kini dijadwalkan berlaku mulai Desember 2025, setelah sebelumnya sempat direncanakan pada 1 Juli 2025.

Hingga saat ini, dari total 11.526 tempat tidur (TT) yang dialokasikan di rumah sakit se-Sumut, sebanyak 6.793 TT atau 58,94 persen telah memenuhi 12 kriteria KRIS yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI.

Kepala Dinas Kesehatan Sumut melalui Kepala Seksi Yankes Rujukan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, dr M Emirsyah Harvian mengatakan pihaknya secara aktif melakukan evaluasi terhadap progres implementasi KRIS di rumah sakit, serta memberikan bimbingan teknis secara langsung maupun daring.

Baca Juga:

"Kami terus mendorong rumah sakit untuk mengimplementasikan KRIS melalui evaluasi berkelanjutan dan pendampingan. Selain sebagai kewajiban regulasi, KRIS merupakan bentuk peningkatan mutu layanan bagi masyarakat," ujar Emir, Minggu (6/7/2025).

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Medan, dr Surya Syahputra Pulungan menyampaikan bahwa dari 66 rumah sakit di Kota Medan, sebanyak 41 rumah sakit telah memenuhi 12 kriteria KRIS, namun masih menunggu proses verifikasi lapangan.

Baca Juga:

"Pada tahun 2024, sebanyak 24 rumah sakit telah diverifikasi bersama tim dari Dinkes, BPJS Kesehatan, dan Persi. Tahun 2025, asesmen lanjutan dilakukan secara daring melalui Zoom dengan Dinkes Provinsi," jelasnya.

Surya menambahkan, dari total 3.952 tempat tidur di rumah sakit Kota Medan, sebanyak 2.415 tempat tidur telah memenuhi standar KRIS. Penerapan KRIS dilakukan secara bertahap, sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan.

Untuk rumah sakit pemerintah, minimal 60 persen dari total tempat tidur kelas 1, 2, dan 3 harus dialokasikan untuk KRIS. Untuk rumah sakit swasta, minimal 40 persen dari tempat tidur kelas yang sama harus memenuhi standar KRIS.

Namun, pelaksanaan di lapangan tidak tanpa kendala. Menurut Surya, sejumlah rumah sakit terutama yang sudah lama berdiri menghadapi tantangan renovasi infrastruktur untuk memenuhi 12 kriteria KRIS.

"Ada rumah sakit yang harus mengurangi kapasitas kamar agar maksimal hanya diisi empat tempat tidur. Selain itu, belum semua rumah sakit memiliki fasilitas seperti nurse call, kamar mandi dengan akses kursi roda, serta oksigen sentral," paparnya.

Selain tantangan teknis, rumah sakit juga masih menanti kejelasan dari pemerintah pusat terkait tarif klaim pelayanan KRIS. Hingga kini, belum ditetapkan berapa biaya yang bisa diklaim BPJS Kesehatan berdasarkan penyesuaian ruang dan fasilitas KRIS.

Meskipun demikian, Dinkes Kota Medan terus melakukan pendampingan dan koordinasi, termasuk saat melakukan proses re-kredensialing terhadap rumah sakit provider JKN. "Kami tetap aktif mendampingi rumah sakit dalam penerapan KRIS, baik melalui verifikasi lapangan maupun koordinasi daring," tutur Surya.

Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan untuk menunda penerapan penuh KRIS hingga Desember 2025. Penundaan ini dilakukan karena tingkat kesiapan rumah sakit secara nasional yang masih rendah, yakni baru mencapai sekitar 57 persen.

Langkah ini diambil untuk memberi waktu bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, tanpa mengorbankan mutu dan kenyamanan pasien.

Dengan waktu yang tersisa kurang dari enam bulan, Pemprov Sumut dan Dinkes Kota Medan berkomitmen untuk terus mengawal proses percepatan implementasi KRIS agar dapat diterapkan secara penuh tepat waktu dan merata di seluruh rumah sakit. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru